Kabar Teddy Minahasa Ditangkap
Kapolri bakal Gelar Sidang Kode Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Listyo menyebut tidak akan mungkin sidang kode etik itu tidak digelar untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
TRIBUNPADANG.COM- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut bakal menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Kapolri memastikan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan digelar.
Listyo menyebut tidak akan mungkin sidang kode etik itu tidak digelar untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023).
Listyo mengatakan saat kni Divisi Propam Polri tengah menyusun jadwal terkait sidang kode etik tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek.
Baca juga: Warga Padang Menangi Banding Kasus Utang Negara Rp62 Miliar di Pengadilan Tinggi

Aspek yang dimaksud adalah baik yang meringankan atau yang lainnya untuk nantinya diputuskan dalam sidang kode etik tersebut.
“Semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan Divisi Propam Polri juga tengah menyusun jadwal sidang kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya,” ungkapnya.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo belum melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KKEP) padahal keduanya sudah menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Berita Populer Sumbar: Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan Penolakan BIM Dipangkas
Dalam hal ini, majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara sedangkan Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa juga belum disidang kode etik atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih menjalani persidangan atas kasusnya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pastikan Sidang Etik Teddy Minahasa hingga Bharada E, Kapolri: Tak Mungkin Dihilangkan ,
Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Beberkan Persaingan Tak Sehat di Tingkat Pimpinan Polri: Ada Perang Bintang |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Bantah Linda Istri Sirinya, Sebut Tak Mungkin Kawin Beda Agama |
![]() |
---|
Sidang Kasus Narkoba Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa jadi Saksi Mahkota AKBP Dody Prawiranegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.