Berita Populer Sumbar

Berita Populer Sumbar: Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan Penolakan BIM Dipangkas

Berita populer Sumbar sidang kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan penolakan BIM dipangkas.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Angkasa Pura II
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang sidang kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan penolakan BIM dipangkas.

Simak berita selengkapnya:

1. Irjen Teddy Minahasa Cecar Saksi dengan Sejumlah Pertanyaan saat Sidang Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan saat menghadiri sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).

Salah satu diantara pertanyaan itu mengenai perbedaan keterangan saksi Natanael Ginting sebagai Kepala Cabang Money Changer Dolar Asia Cibubur.

 Saat itu, Teddy menyoroti perbedaan tanggal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.

"Saudara mengatakan ada pertanyaan di poin 7 itu ada transaksi di tanggal 24 dan 26 September 2022," ujar Teddy membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Cecar Saksi dengan Sejumlah Pertanyaan saat Sidang Kasus Narkoba

Sementara itu, di dalam persidangan Kamis (16/2/2023), Natanael menerangkan bahwa penukaran uang dilakukan dua kali pada hari yang sama, yaitu 26 September 2022.

"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali di tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Apakah penyidik?" tanya Teddy kepada Natanael.

"Bukan Pak," jawab Natanael.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Hadir jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Mendengar jawaban itu, Teddy kembali menekankan perbedaan keterangan Natanael di BAP dan persidangan.

Dia pun menyuruh Natanael untuk konsisten memberikan keterangan sebagai saksi.

"Ya Allah, ini buktinya saudara. Tanggal 24 dan 26, di poin 8. Saudara bilang tanggal 26. Yang konsisten dong jadi saksi itu," kata Teddy yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat ini.

Dalam persidangan Kamis (16/2/2023), Natanael menerangkan mengenai penukaran uang rupiah ke dolar Singapura sebanyak Rp 200 juta menjadi 19.700 dolar Singapura.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved