Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Hadir jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Selama persidangan kelima saksi kompak mengaku tak tahu jika sebagian barang bukti yang dimusnahkan telah ditukar tawas.
TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 5 anggota Polres Bukittinggi dihadirkan dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa hari ini.
Sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (13/2/2023).
Dalam persidangan hari ini, lima anggota Polres Bukittinggi hadir menjadi saksi.
Mereka memberikan keterangan mengenai pemusnahan barang bukti sabu yang diduga ditukar tawas atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatra Barat pada saat itu.
Selama persidangan kelima saksi kompak mengaku tak tahu jika sebagian barang bukti yang dimusnahkan telah ditukar tawas.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Kasus Pengedaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi
Yang mereka tahu ada 35 kilogram sabu yang terbungkus 35 plastik.
Salah satu saksi dihadirkan yaitu Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, masing-masing alat bukti diserahkan kepada para pejabat yang hadir untuk dimasukkan ke dalam tong besar.
Tong tersebut sebelumnya telah diisi air dan detergen oleh anggota Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy Minahasa pun menjadi pejabat pertama yang memusnahkan barang bukti sabu tersebut.
"Langsung dibuka satu, kita serahkan ke Pak Kapolda. Kemudian Pak Kapolda memasukkan ke tong yang berisi air. Kemudian kita buka lagi, kita serahkan ke undangan. Kemudian peserta undangan memasukkan ke tong yang kita campur dengan detergen," ujar AKP Syafri dalam persidangan Senin (13/2/2023).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Setelah itu, tong tersebut dikocok agar isinya tercampur dengan baik.
Kemudian tong itu dikubur ke dalam lubang yang telah disiapkan sebelumnya.
Sementara plastik yang menjadi wadah sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kemudian plastiknya dibakar."
Seluruh kegiatan pemusnahan itu pun diketahui tercantum di dalam berita acara.
"Jadi ada semua dalam berita acara pemusnahan barang bukti?" tanya Hakim Anggota, Esthar Oktavi.
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.