Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Majelis Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
TRIBUNPADANG.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis (9/2/2023).
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ujarnya.
Berdasarkan keputusan itu, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
Baca juga: Kelanjutan Sidang Kasus Narkoba, Saksi Jelaskan Kronologi Transaksi Sabu Irjen Teddy Minahasa
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PNJkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Persidangan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu pun akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Senin (13/2/2023).
"Jam 09.00 WIB. Agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Baca juga: Besok Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Irjen Teddy Minahasa Terkait Peredaran Narkoba
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Baca juga: Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.