Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Majelis Hakim Tolak Kasus Pengedaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi
Diketahui, kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa telah memasuki tahap persidangan sejak awal bulan ini.
TRIBUNPADANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak kasus pengedaran narkoba Irjen Teddy Minahasa disidangkan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa telah memasuki tahap persidangan sejak awal bulan ini.
Teranyar, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela atas Teddy Minahasa sebagai terdakwa.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
Selain itu, Majelis Hakim juga menegaskan bahsa kasus ini akan tetap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PNJkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis (9/2/2023).
Pada persidangan sebelumnya, pihak Teddy Minahasa menyinggung kewenangan PN Jakarta Barat dalam eksepsinya.
Tim penasihat hukum menyebut bahwa tuduhan menukar sabu dengan tawas terjadi di Bukittinggi.
"Karenanya masuk ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi dan sama sekali bukan wewenang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam persidangan pada Kamis (2/2/2023).
Hotman Paris meminta agar perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Padang.
Baca juga: Kelanjutan Sidang Kasus Narkoba, Saksi Jelaskan Kronologi Transaksi Sabu Irjen Teddy Minahasa
"Karena locus delictinya adalah Kota Padang atau Kota Bukittinggi, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Padang atau Pengadilan Negeri Bukittinggi," kata Hotman Paris.
Sementara menurut tim jaksa penuntut umum (JPU), PN Jakarta Barat memiliki kewenangan untuk mengadili Teddy karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Jakarta Barat.
Di dalam dakwaan tertera bahwa sabu 5 kilogram yang diperintahkan Teddy untuk ditukar, kemudian dijual hingga sampai ke Jakarta Barat.
Sebagaimana tertera di dalam dakwaan, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kilogram sabu tersebut.
Dody kemudian meminta orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk melakukan jual-beli dengan Linda Pujiastuti alias Anita. Transaksi pun dilakukan di kediaman Linda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Disebut Tak Mendasar
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.