Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Irjen Teddy Minahasa Cecar Saksi dengan Sejumlah Pertanyaan saat Sidang Kasus Narkoba

Satu diantara pertanyaan itu mengenai perbedaan keterangan saksi Natanael Ginting sebagai Kepala Cabang Money Changer Dolar Asia Cibubur.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (baju coklat) hadir dalam persidangan hari ini, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNPADANG.COM- Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan saat menghadiri sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).

Salah satu diantara pertanyaan itu mengenai perbedaan keterangan saksi Natanael Ginting sebagai Kepala Cabang Money Changer Dolar Asia Cibubur.

 Saat itu, Teddy menyoroti perbedaan tanggal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.

"Saudara mengatakan ada pertanyaan di poin 7 itu ada transaksi di tanggal 24 dan 26 September 2022," ujar Teddy membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).

Sementara itu, di dalam persidangan Kamis (16/2/2023), Natanael menerangkan bahwa penukaran uang dilakukan dua kali pada hari yang sama, yaitu 26 September 2022.

Baca juga: Saat Sidang, Irjen Teddy Marahi Penyidik Polda Metro Jaya Soal Status Positif Narkoba

"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali di tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Apakah penyidik?" tanya Teddy kepada Natanael.

"Bukan Pak," jawab Natanael.

Mendengar jawaban itu, Teddy kembali menekankan perbedaan keterangan Natanael di BAP dan persidangan.

Dia pun menyuruh Natanael untuk konsisten memberikan keterangan sebagai saksi.

"Ya Allah, ini buktinya saudara. Tanggal 24 dan 26, di poin 8. Saudara bilang tanggal 26. Yang konsisten dong jadi saksi itu," kata Teddy yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat ini.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Hadir jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Dalam persidangan Kamis (16/2/2023), Natanael menerangkan mengenai penukaran uang rupiah ke dolar Singapura sebanyak Rp 200 juta menjadi 19.700 dolar Singapura.

Kemudian sisanya, Rp 100 juta mereka tukarkan di BCA cabang Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menerima ratusan juta rupiah dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Totalnya ada Rp 300 juta yang berhasil diperoleh dari seorang gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Kasus Pengedaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved