Warga Padang Gugat Negara
Warga Padang Menangi Banding Kasus Utang Negara Rp62 Miliar di Pengadilan Tinggi
Warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hardjanto Tutik kembali berhasil memenangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hardjanto Tutik kembali berhasil memenangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayar utang negara kepadanya sebesar Rp62 miliar di Pengadilan Tinggi (PT) Padang.
Kemenangan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang terdahulu yang tertuang dalam putusan tertanggal 7 September 2022 tentang Perkara Perdata Nomor 158/Pdt.G/2021.
Dalam keputusan itu menyebutkan, tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.
Kemudian bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. Jika dikonversikan total menjadi Rp62 miliar
Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi Agar Bayar Rp 62 Miliar Utang 1950
"Iya memang betul, menang lagi di Pengadilan Tinggi. Dua kali menang, pengadilan negeri menang, dan sekarang pengadilan tinggi juga menang," ujarnya.
Amiziduhu Mendrofa mengatakan, pihak tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tergugat III DPR RI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Amiziduhu Mendrofa menambahkan, pihaknya juga sudah menjawab memori kasasi yang dibuat pihak tergugat tersebut.
"Memori kasasi yang mereka buat sama dengan apa yang mereka buat pada memori banding dengan alasan surat utang sudah kadaluwarsa ," ujarnya.
Ia menyayangkan pihak tergugat masih menggunakan memori banding yang sama pada memosi kasasi dengan isinya sama, menyatakan surat utang tersebut kadaluwarsa.
"Kita sudah menjawabnya semuanya dan tidak ada upaya hukum lagi. Kita berharap pada kasasi nanti juga menang," ujarnya.
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi Agar Bayar Rp 62 Miliar Utang 1950
Duduk perkara
Kasus ini dari orang tua Hardjanto Tutik yang seorang pengusaha ekspor rempah yang bernama Lim Tjiang Poan meminjamkan uang kepada pemerintah sebesar Rp80.300 pada tahun 1950.
Hingga saat ini, uang yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan oleh pemerintah. Hardjanto kemudian memasukkan gugatan ke PN Padang.
Pihak Hardjanto sudah memasukkan gugatan sejak November 2021, dan PN Padang akhirnya mengabulkan gugatannya pada Rabu (7/9/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.