Warga Padang Gugat Negara
Warga Padang Menang Gugatan, Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi Agar Bayar Rp 62 Miliar Utang 1950
tuntutan ini berawal dari orang tua Hardjanto Tutik seorang pemgusaha ekspor rempah yang bernama Lim Tjiang Poan meminjamkan uang kepada pemerintah
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hardjanto Tutik akan membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar negara membayar utang kepadanya Rp 62 miliar.
Hal tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang untuk membayarkan utang negara pada tahun 1950 sebesar Rp 62 miliar kepada Hardjanto Tutik, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah, di Pengadilan Negeri Padang, pada Rabu (7/9/2022).
Sebanyak tiga pihak menjadi tergugat dalam gugatan ini yaitu Tergugat I, Presiden RI Joko Widodo, Tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan turut Tergugat III DPR RI, untuk membayar utang tersebut.
Kuasa Hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa menyebutkan saat ini pihaknya masih menunggu proses selanjutnya setelah hakim membacakan putusan pada Rabu (7/9/2022.
Belum diketahui apakah akan ada banding atau tidak dari tergugat setelah keputusan dibacakan.
Baca juga: Isi Surat Terbuka Warga Padang kepada Jokowi Soal Utang Tahun 1950 Sebesar Rp 62 Miliar
Pihaknya juga menyiapkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
"Pesan dalam surat terbuka ini meminta kepada Presiden untuk memerintahkan Menteri Keuangan agar membayarkan kepada penggugat," katanya di Padang, Sabtu (10/9/2022).
Dia mengingatkan agar pemerintah memberikan hak penggugat.
Bahkan seharusnya pemerintah memberikan penghargaan kepada warganya yang telah membantu negara saat krisis.
Surat terbuka ini nantinya akan ditulis lengkap tujuan dan penjelasannya.
Kemudian akan disebarkan ke berbagai media sosial.
Baca juga: Pemerintah Ajukan Banding, Seusai Warga Padang Menang Gugatan Utang 1950, Kuasa Hukum: Kita Hadapi
"Kita harus mengingat jasa oranglah, mereka juga sudah bantu saat dulu negara sedang kesulitan, kalau dihitung-hitung uang yang dipinjamkan dulu itu bisa buat beli pesawat terbang," katanya.
Mendrofa menyebut sampai saat ini belum ada respon dari pihak tergugat.
Namun dia berharap hak kliennya segera diberikan, apalagi saat ini sedang krisis ekonomi.
Diketahui tuntutan ini berawal dari orang tua Hardjanto Tutik seorang pemgusaha ekspor rempah yang bernama Lim Tjiang Poan meminjamkan uang kepada pemerintah sebesar Rp.80.300 pada tahun 1950.