Warga Padang Gugat Negara
Pemerintah Ajukan Banding, Seusai Warga Padang Menang Gugatan Utang 1950, Kuasa Hukum: Kita Hadapi
Pemerintah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang memenangkan gugatan warga Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H
Penulis: Rahmadi | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang memenangkan gugatan warga Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hardjanto Tutik kepada negara terkait utang 1950.
Diketahui PN Padang sebelumnya mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I, Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan turut tergugat III DPR RI, untuk membayar utang yang berjumlah sekitar Rp 62 miliar.
Kuasa Hukum Hardjanto Tutik Amiziduhu Mendrofa mengaku sudah mendapatkan informasi terkait rencana banding pemerintah.
"Kita akan menghadapi mereka, sekali pun mereka banding ya itu hak mereka, kita harus menjawab bagaimana dasar mereka melakukan banding," kata Amiziduhu Mendrofa, di Padang, Rabu (22/9/2022).
Dia melanjutkan, kalau pemerintah kembali mengajukan alasan kedaluwarsa maka hal itu sudah terjawab saat persidangan sebelumnya.
Baca juga: Isi Surat Terbuka Warga Padang kepada Jokowi Soal Utang Tahun 1950 Sebesar Rp 62 Miliar

"Semuanya sudah terjawab pada jawaban kita pada saat jawab menjawab di Pengadilan Negeri Padang," katanya.
Kemudian, alasan kedaluwarsa juga tidak ada dalam surat perjanjian pinjaman.
Dalam surat perjanjian yang tertera bahwa utang bisa dikategorikan lunas ketika sudah ada pembayaran atau uangnya sudah dikembalikan.
Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa utang itu sudah dibayarkan.
"Ini sama sekali malah tidak, apalagi dalam jawaban mereka mengakui memang ada pinjaman pemerintah pada tahun 1950," katanya.
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Siapkan Surat Terbuka untuk Jokowi Agar Bayar Rp 62 Miliar Utang 1950
Langkah hukum yang disiapkan menurutnya adalah menyiapkan jawaban banding dari pemerintah.
Dia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Presiden RI telah mengajukan banding melalui Jaksa Agung.
Menteri Keuangan lewat kuasa hukumnya juga sudah mendaftar pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Padang.
"Pada pengajuan banding ini tidak ada lagi sidang, paling lama sekitar tiga bulan sudah ada keputusan, kita tunggu itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, Hardjanto Tutik berhasil menang gugatan di PN Padang pada 7 September 2022.