Warga Padang Gugat Negara

Pemerintah Ajukan Banding, Seusai Warga Padang Menang Gugatan Utang 1950, Kuasa Hukum: Kita Hadapi

Pemerintah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang memenangkan gugatan warga Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H

|
Penulis: Rahmadi | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RAHMADI SUARDI
Kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa mengaku sudah mendapatkan informasi terkait rencana banding pemerintah. PN Padang sebelumnya mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I, Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan turut tergugat III DPR RI, untuk membayar utang yang berjumlah sekitar Rp 62 miliar. 

Latar belakang gugatan ini karena orang tua Hardjanto yang bernama Lim Tjiang Poan meminjamkan uang kepada pemerintah RI pada tahun 1950 sebesar Rp. 80.300.

Tindakan itu dilakukan pemerintah karena negara sedang krisis dan kemudian mengeluarkan kebijakan Undang-Undang darurat RI No 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Soekarno.

Jumlah pinjaman itu kemudian ditambah dengan bunga 42,8 kilogram/Kg emas murni. Sehingga jumlah yang dikenakan daya paksa kepada tergugat totalnya sebanyak 63,913 emas murni.

Jumlah ini yang wajib dikembalikan oleh pemerintah. Kemudian dikonversikan kepada nilai uang tersebut dengan nilai sekarang menjadi sekitar Rp 62 Miliar harus dibayarkan pemerintah.(TribunPadang.com/Rahmadi)
 
 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved