Warga Padang Gugat Negara
Pemerintah Ajukan Banding, Seusai Warga Padang Menang Gugatan Utang 1950, Kuasa Hukum: Kita Hadapi
Pemerintah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang memenangkan gugatan warga Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H
Penulis: Rahmadi | Editor: Emil Mahmud
Latar belakang gugatan ini karena orang tua Hardjanto yang bernama Lim Tjiang Poan meminjamkan uang kepada pemerintah RI pada tahun 1950 sebesar Rp. 80.300.
Tindakan itu dilakukan pemerintah karena negara sedang krisis dan kemudian mengeluarkan kebijakan Undang-Undang darurat RI No 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Soekarno.
Jumlah pinjaman itu kemudian ditambah dengan bunga 42,8 kilogram/Kg emas murni. Sehingga jumlah yang dikenakan daya paksa kepada tergugat totalnya sebanyak 63,913 emas murni.
Jumlah ini yang wajib dikembalikan oleh pemerintah. Kemudian dikonversikan kepada nilai uang tersebut dengan nilai sekarang menjadi sekitar Rp 62 Miliar harus dibayarkan pemerintah.(TribunPadang.com/Rahmadi)