Warga Padang Gugat Negara
Warga Padang Menangi Banding Kasus Utang Negara Rp62 Miliar di Pengadilan Tinggi
Warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hardjanto Tutik kembali berhasil memenangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Sementara, nilai Rp62 miliar didapat dari hasil konversi nilai mata uang zaman dahulu, yaitu 1950 hingga 2021.
Hal itu dilakukannya untuk menghindari kerugian akibat Inflasi dari Tahun 1950 sampai Tahun 2021.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata, kepada tergugat dikenakan Daya Paksa untuk mengembalikan pinjaman pemerintah tahun 1950 kepada penggugat.
Jumlah pinjaman itu kemudian ditambah dengan bunga tiga persen per tahun yang menjadi 42,8 kilogram emas murni.
Sehingga jumlah yang dikenakan daya paksa kepada tergugat totalnya menjadi sebanyak 63,913 emas murni.
Kemudian dikonversikan nilai uang tersebut dengan nilai uang sekarang menjadi sekitar Rp62 miliar.
Kalah dalam gugatan, Jaksa Pengacara Negara kemudian mengajukan banding dan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Padang. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.