Hari Ini Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis, JPU Tuntut Hukuman Mati

Hari ini mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba menghadapi sidang vonis yang digelar di Pengadilan Neger

Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM - Hari ini mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba menghadapi sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mulai pukul 09.00 WIB, Selasa (9/5/2023).

Diketahui sebelumnya, terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Beberkan Persaingan Tak Sehat di Tingkat Pimpinan Polri: Ada Perang Bintang

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," terangnya.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.

Hal yang pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander

Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata JPU.

Ketiga, Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Selanjutnya, Teddy juga dianggap telah merusak nama baik Polri.

Sikap Teddy Minahasa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya juga menjadi hal memberatkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved