Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander

Irjen Teddy Minahasa kembali menyeret dua perwira Polri terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat sidang tuntutan terkait kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Irjen Teddy Minahasa kembali menyeret dua perwira Polri terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dua perwira yang dimaksud ialah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Mukti Juharsa yang kini menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dan Wakil Direktur Reserse Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander.

Seperti saat membacakan pleidoi, dalam dupliknya, Teddy Minahasa kembali mengungkit cerita Mukti Juharsa dan Donny Alexander menemuinya saat menjadi tersangka.

Dalam pertemuan itu Mukti Juharsa dan Donny Alexander disebut menyampaikan sebuah pernyataan kepada Teddy Minahasa.

"Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'Mohon maaf jenderal, mohon ampun Jenderal, ini semua atas perintah pimpinan," ujar Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Bacakan Pledoi saat Sidang Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Al Quran Surat Yasin

Dari pertemuan itu, Teddy Minahasa mengungkapkan adanya ekspresi serba salah di wajah Mukti Juharsa dan Donny Alexander.

"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya tersesat dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat membeberkan pecakapan dirinya dengan Brigjen Mukti Juharsa, Dirnarkoba Bareskrim Polri dan AKBP Donny Alexander, Wadirnarkoba Polda Metro Jaya dalam pleidoi atau pembelaannya.

Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yaitu 24 Oktober 2022.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi Terkait Kasus Narkoba Pekan Depan

Mukti Juharsa yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander sebagai berikut: Mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Kemudian percakapan juga terjadi pada 4 November 2022 saat Teddy dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.

Kala itu, Teddy dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Donny Alexander sekaligus.

Dalam percakapan tersebut keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy karena hanya menuruti perintah pimpinan.

"Tanggal 4 November 2022 Dir dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan: Mohon izin jenderal, kami semua tidak percaya jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja," ujar Teddy.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bacakan Pledoi Kasus Narkoba, Isinya Salahkan Irjen Teddy Minahasa

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved