Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

AKBP Dody Prawiranegara Bacakan Pledoi Kasus Narkoba, Isinya Salahkan Irjen Teddy Minahasa

Dia mengatakan saat itu tidak ada niat sama sekali untuk melakukan apa yang diperintah oleh Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara. 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan atau pledoi pasca tuntutan pada dirinya.

Dalam pledoi itu dia menyebut apa yang dilakukan semata-mata bentuk perintah dari atasan yakni Irjen Teddy Minahasa sebagai eks Kapolda Sumatera Barat.

Hal ini dikatakan Dody saat membaca nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody mengaku tidak bisa mengendalikan rasa takut sebagai bawahan atas perintah atasannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba saat itu.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Linda Pujiastuti Ngaku jadi Istri Irjen Teddy Minahasa, Sebut Pernah Tidur Bareng di Kapal

Dia mengatakan saat itu tidak ada niat sama sekali untuk melakukan apa yang diperintah oleh Irjen Teddy Minahasa.

Bahkan dia mengaku sudah dua kali menolak perintah menyisihkan barang bukti narkoba yang menjeratnya hingga harus disidang.

"Tidak ada kata lain yang saya ucapkan selain menyatakan rasa penyesalan yang amat dalam. Hal ini saya sampaikan terutama kepada Allah yang maha pemurah karena sebagai umat beragama saya telah tersesat dalam labirin ini," ucapnya.

Dody bahkan sudah mengakui kesalahannya dan menyesal telah melaksanakan perintah yang pimpinannya saat itu.

"Dengan penolakan tersebut Akhirnya saya semakin tertekan secara batin, saya dihantui oleh rasa ketakutan yang sangat luar biasa. Saya tidak kuasa lagi melakukan penolakan kepada seorang Kapolda yang pada akhirnya dengan sangat terpaksa saya melakukan perintah Kapolda tersebut," tuturnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati, Hotman Paris akan Siapkan Pembelaan 2 Minggu Lagi

Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Alasan Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati: Merusak Nama Baik Polri hingga Khianati Presiden

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved