Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati, Hotman Paris akan Siapkan Pembelaan 2 Minggu Lagi
Kapolda Sumatera Barat, (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).
TRIBUNPADANG.COM - Hotman Paris siapkan nota pembelaan terhadan kliennya yang dihukum mati, Irjen Teddy Minahasa.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat, (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta dalam peredaran narkotika.
Hal itu, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis.
Baca juga: Alasan Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati: Merusak Nama Baik Polri hingga Khianati Presiden
Setelah tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea meminta waktu dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan.
"Mengajukan nota pembelaan dan sesuai kesempatan sidang terakhir dua minggu lalu, mohon hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dua minggu lagi," katanya.
Setelah pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Sidang Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih, sempat menolak permintaan kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Kalau dua minggu tidak dikabulkan, tapi kalau 11 hari dikabulkan, nanti di duplik kami lebihkan lagi dua atau tiga hari karena ada hari libur, demi percepatan proses penyelesaian perkara dan tenggang waktu yang diberikan ke kita," ucap Ketua Majelis Hakim.
"Nantinya, putusan kita rencakan tanggal 4 Mei," lanjutnya.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba

Namun, pihak kuasa hukum tetap meminta pembelaan dua minggu lagi.
Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Teddy Minahasa.
"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023, dua minggu dari sekarang, sama dengan penuntut umum," jelas Jon Sarman.
Dengan demikian, sidang akan berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
"Sidang berikutnya, tanggal Kamis, 13 April 2023, jam 09.00 WIB, agenda persidangan dengan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.
Baca juga: Minggu Depan Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Masuk Agenda Tuntutan
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.