Hari Ini Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis, JPU Tuntut Hukuman Mati
Hari ini mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba menghadapi sidang vonis yang digelar di Pengadilan Neger
Dirinya juga menganggap bahwa ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan mengaitkan namanya dalam kasus narkoba ini.
Sementara itu dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
Berikut profil tiga Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
Mengutip situs resmi PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih lahir pada 7 Maret 1965 di Simalungun, Sumatra Utara.
Jon Saragih diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2 Desember 1992.
Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Barat sejak 3 Januari 2023.
Karier Jon Sarman Saragih sebagai hakim sudah malang melintang.
Sebelum menjadi PNS, ia pernah menjadi calon hakim PN Binjai (1992) dan Staf PN Binjai (1992).
Kariernya sebagai hakim dimulai pada April 1996 saat ditunjuk menjadi Hakim Tingkat Pertama PN Kabanjahe.
Empat tahun di Kabanjahe, Jon Sarman Saragih dimutasi ke PN Kisaran pada 28 Maret 2000, juga menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama.
Kariernya sebagai Hakim Tingkat Pertama terus berlanjut di PN Wates (2006) dan PN Mataram (2010-2011).
Setelahnya, pada 22 Februari 2013, Jon Saragih ditunjuk sebagai Wakil Ketua PN Temanggung.
Kemudian, berlanjut sebagai Ketua PN Sidikalang (2014), Wakil Ketua PN Tenggarong (2016), Ketua PN Simalungun (2018), Wakil Ketua PN Lubuk Pakam (2019), Ketua PN Lubuk Pakam (2020), dan Ketua PN Bengkulu (2021).
Dikutip dari situs resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jon Sarman Saragih tercatat sebagai anggota IKAHI.
Teddy Minahasa dihukum mati
Irjen Teddy Minahasa dihukum mati
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa
Jon Sarman Saragih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kasasi Ditolak MA, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.