Hari Ini Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis, JPU Tuntut Hukuman Mati

Hari ini mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba menghadapi sidang vonis yang digelar di Pengadilan Neger

Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. 

Pada proses pemeriksaan tersebut, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ia pun telah dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Sedangkan yang terakhir, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Teddy Mihasa Menolak atas Tuntutan yang Diberikan oleh JPU

Terkait JPU yang memberikan tuntutan hukuman mati, Teddy Minahasa merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penolakan tersebut disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada."

"Melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," ucap Teddy Minahasa di persidangan.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat."

"Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuhnya.

Teddy Minahasa mengatakan JPU telah telah gegabah memaksakan tuntutannya agar dirinya dinyatakan bersalah.

Bahkan Teddy mengungkap JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya.

Baca juga: Bacakan Pledoi saat Sidang Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Al Quran Surat Yasin

Teddy pun mengatakan bahwa rekayasa dan manipulasi JPU tersebut nyata adanya dengan melihat bukti yang ada.

"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti."

"Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P Situmorang, dan M Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," ungkap Teddy.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved