Kasasi Ditolak MA, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa. MA memutuskan tetap menghukum penjara seumur hidup.
Perkara Nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut diputus majelis hakim agung, dalam sidang pembacaan putusan kasasi yang disiarkan langsung di situs e-court MA, Jumat (27/10/2023).
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ucap Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya, dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (27/10/2023).
Putusan kasasi tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap hakim agung Surya Jaya.
Baca juga: Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA
Putusan kasasi kasus peredaran narkotika jenis sabu itu diputus pada rapat permusyarawatan hakim (RPH), Kamis, 26 Oktober 2023.
Adapun majelis hakim kasasi, terdiri dari hakim agung Surya Jaya bersama dua hakim anggota, yakni hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding terhadap mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hakim pun meminta agar mantan Kapolda Sumbar itu tetap ditahan.
Baca juga: Jalani Sidang Kode Etik, Nasib Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Segera Diputuskan
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Polda Sumbar Musnahkan 96 Kilo Narkoba Hasil Ungkap 37 Kasus, Sabu Direbus Pakai Cairan Pembersih |
![]() |
---|
Kapolda Sumbar Apresiasi SEPABLOCK PT Semen Padang dan Nikmati Wisata Geosite Gua Kelelawar Padayo |
![]() |
---|
Massa Aksi Nilai Jawaban Kapolda Sumbar Diplomatis, Ultimatum 7x24 Jam untuk Tindaklanjuti Tuntutan |
![]() |
---|
Kapolda Sumbar Temui Peserta Demo, Pastikan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.