Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Alasan Irjen Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Polisi Berprestasi dan Dedikasi 30 Tahun

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dinilai sebagai polisi berprestasi sehingga menjadi alasan dirinya lolos dari hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Vonis pidana penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menyebut ada hal yang meringankan pada Teddy Minahasa sehingga membuatnya lolos dari hukuman mati.

Tak lain prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun.

Teddy Minahasa, kata Jon Saragih, juga belum pernah dihukum.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.

Baca juga: Hari Ini Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis, JPU Tuntut Hukuman Mati

Putusan majelis hakim ini pun berbeda dengan tuntutan dari jaksa yang menyebut, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Teddy Minahasa.

Sementara untuk hal yang memberatkan, secara umum pertimbangan tersebut sama seperti yang disampaikan oleh JPU pada persidangan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Beberapa poin hal yang memberatkan tersebut seperti Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Teddy juga dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander

Teddy Minahasa Mendapat Untung Rp 300 Juta dari Jual Sabu

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved