Kabar Teddy Minahasa Ditangkap

Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding seusai dijatuhi vonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding seusai dijatuhi vonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya.

Usai mendengarkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa tampak langsung menghampiri Hotman Paris Hutapea, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Keduanya tampak berbincang serius, yang diduga membahas terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim.

Saat ditanya para wartawan, Hotman menegaskan, akan mengambil langkah banding terkait vonis dari Majelis Hakim itu.

Baca juga: Alasan Irjen Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Polisi Berprestasi dan Dedikasi 30 Tahun

"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media, dikuti dari Tribunnews.com.

Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.

"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.

Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.

Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara langsung Tribunnews.com, Hotman menyebut, perjalanan penyelesaian kasus hukum kliennya itu masih panjang.

"Sudah pasti banding. Sampai PK (pejinjauan kembali) nanti. Masih panjang berjalanan," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved