Kabar Teddy Minahasa Ditangkap
Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding seusai dijatuhi vonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba.
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding seusai dijatuhi vonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya.
Usai mendengarkan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa tampak langsung menghampiri Hotman Paris Hutapea, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Keduanya tampak berbincang serius, yang diduga membahas terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Saat ditanya para wartawan, Hotman menegaskan, akan mengambil langkah banding terkait vonis dari Majelis Hakim itu.
Baca juga: Alasan Irjen Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: Polisi Berprestasi dan Dedikasi 30 Tahun
"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media, dikuti dari Tribunnews.com.
Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.
"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.
Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.
Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara langsung Tribunnews.com, Hotman menyebut, perjalanan penyelesaian kasus hukum kliennya itu masih panjang.
"Sudah pasti banding. Sampai PK (pejinjauan kembali) nanti. Masih panjang berjalanan," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander
Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Beberkan Persaingan Tak Sehat di Tingkat Pimpinan Polri: Ada Perang Bintang |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Bantah Linda Istri Sirinya, Sebut Tak Mungkin Kawin Beda Agama |
![]() |
---|
Sidang Kasus Narkoba Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa jadi Saksi Mahkota AKBP Dody Prawiranegara |
![]() |
---|
Kapolri bakal Gelar Sidang Kode Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.