Berita Populer Sumbar

4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar

Kemudian terkait video viral aksi penolakan terhadap Pj Wali Nagari Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (21/8/2025). JPU mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan masih melakukan finalisasi terhadap tuntutan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik seputar Kota Padang yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita terkait sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Kemudian terkait video viral aksi penolakan terhadap Pj Wali Nagari Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.

Harga bawang merah di Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mengalami penurunan harga.

Selanjutnya, sebuah rumah habis terbakar di Jorong Patangahan, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Baca juga: PSM Makassar Siap Hadapi Semen Padang FC, Bernardo Tavares Akui Laga Akan Berat

Baca berita selengkapnya:

1. Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Ditunda, Pembacaan Tuntutan Dijadwalkan Selasa 26 Agustus 2025

Sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (21/8/2025). 

Penundaan dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih ada proses finalisasi tuntutan.

Kasipidum Kejari Solok Selatan yang juga bertindak sebagai JPU, Moch Taufik Yanuarsyah, menjelaskan alasan penundaan tersebut. 

Menurutnya, tim JPU masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut mengingat tuntutan disusun oleh gabungan jaksa dari beberapa tingkatan.

Baca juga: Program Genting Bantu Ibu Hamil Bebas dari Kekurangan Energi Kronis

POLISI TEMBAK POLISI- Kasipidum Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, memberikan keterangan terkait alasan penundaan sidang tuntutan kasus Polisi Tembak Polisi di PN Padang, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, tim JPU masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut mengingat tuntutan disusun oleh gabungan jaksa dari beberapa tingkatan.
POLISI TEMBAK POLISI- Kasipidum Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, memberikan keterangan terkait alasan penundaan sidang tuntutan kasus Polisi Tembak Polisi di PN Padang, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, tim JPU masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut mengingat tuntutan disusun oleh gabungan jaksa dari beberapa tingkatan. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

“Sebetulnya tinggal sedikit lagi finalisasi tuntutan. Karena proses sidang ini ditangani tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Jadi untuk membacakan surat tuntutan perlu koordinasi yang matang,” kata Taufik saat ditemui TribunPadang.com usai sidang.

Ia menambahkan, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Selasa (26/8/2025). 

Pemilihan tanggal itu juga mempertimbangkan masa perpanjangan penahanan tahap kedua yang akan berakhir pada 26 September 2025.

“Kalau sesuai aturan, sebelum tanggal itu perkara ini harus sudah diputus oleh majelis hakim, sekurang-kurangnya tanggal 18 September. Karena nanti masih ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir, menerima, atau banding,” jelas Taufik.

Baca juga: PCO: Tujuan Utama dari Program MBG untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved