Berita Populer Sumbar
4 BERITA POPULER SUMBAR: Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda dan Warga Segel Kantor Nagari di Pasbar
Kemudian terkait video viral aksi penolakan terhadap Pj Wali Nagari Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik seputar Kota Padang yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita terkait sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Kemudian terkait video viral aksi penolakan terhadap Pj Wali Nagari Ranah Pasisie, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
Harga bawang merah di Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mengalami penurunan harga.
Selanjutnya, sebuah rumah habis terbakar di Jorong Patangahan, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Baca juga: PSM Makassar Siap Hadapi Semen Padang FC, Bernardo Tavares Akui Laga Akan Berat
Baca berita selengkapnya:
1. Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Ditunda, Pembacaan Tuntutan Dijadwalkan Selasa 26 Agustus 2025
Sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (21/8/2025).
Penundaan dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih ada proses finalisasi tuntutan.
Kasipidum Kejari Solok Selatan yang juga bertindak sebagai JPU, Moch Taufik Yanuarsyah, menjelaskan alasan penundaan tersebut.
Menurutnya, tim JPU masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut mengingat tuntutan disusun oleh gabungan jaksa dari beberapa tingkatan.
Baca juga: Program Genting Bantu Ibu Hamil Bebas dari Kekurangan Energi Kronis

“Sebetulnya tinggal sedikit lagi finalisasi tuntutan. Karena proses sidang ini ditangani tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Jadi untuk membacakan surat tuntutan perlu koordinasi yang matang,” kata Taufik saat ditemui TribunPadang.com usai sidang.
Ia menambahkan, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Selasa (26/8/2025).
Pemilihan tanggal itu juga mempertimbangkan masa perpanjangan penahanan tahap kedua yang akan berakhir pada 26 September 2025.
“Kalau sesuai aturan, sebelum tanggal itu perkara ini harus sudah diputus oleh majelis hakim, sekurang-kurangnya tanggal 18 September. Karena nanti masih ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir, menerima, atau banding,” jelas Taufik.
Baca juga: PCO: Tujuan Utama dari Program MBG untuk Tingkatkan Kapasitas SDM
BERITA POPULER SUMBAR
Populer Sumbar
Sumatera Barat
Dadang Iskandar
sidang kasus polisi tembak polisi
harga bawang merah turun
kebakaran di agam
Pasaman Barat
Solok
Agam
4 BERITA POPULER SUMBAR: Viral Jaksa Selingkuh, Laka Beruntun dan Diva Aurel Bikin Presiden Goyang |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Klarifikasi Pendaki di Gunung Talang dan Diva Aurel Tampil di Istana Negara |
![]() |
---|
BERITA POPULER SUMBAR: Keunikan Pawai Alegoris, Wako Pariaman Pastikan PBB Tak Naik & Kasus Curanmor |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Upacara di Ponpes Haji Miskin Eks JI dan Bidan Dona Terima Penghargaan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Korban Hanyut di Sungai Pasbar hingga Semarak HUT Ke-80 RI di Solok Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.