Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ini juga harus membayar Rp 2 miliar

Editor: Rahmadi
Dok. Polda Sumbar
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawirangera 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa ini juga harus membayar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara," kata JPU, Senin, (27/3/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," lanjut JPU.

Baca juga: Minggu Depan Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Masuk Agenda Tuntutan

Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Hal tersebut didukung dengan pengakuan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).

Teddy mengakui dirinya memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

"Benar yang mulia (saya memerintahkan Dody), namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, Jumat (17/3/2023).

Teddy menjelaskan, saat itu ia bermaksud untuk menguji saudara Dody.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Copot AKBP Dody Prawiranegara dari Jabatan Kapolres Bukittinggi

"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ujar Teddy.

Dody Sempat Menolak Lalu Disanggupi

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Dody menjelaskan kronologi saat dirinya diminta Teddy untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Awalnya saya melaporkan pengungkapan kasus 14 Mei 2022 kepada Kapolda Sumbar saat itu Tedy Minahasa. Kemudian tanggal 17 Mei saya laporkan untuk rilis," kata AKBP Dody di persidangan.

Barulah Teddy Minahasa meminta barang bukti tersebut sebagian diganti dengan tawas.

Baca juga: Minta UU Cipta Kerja Dicabut, BEM KM Unand akan Gelar Aksi Demonstrasi di DPRD Sumbar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved