WNI Disekap di Myanmar

Cerita Dewi Murni, Ibu yang Anaknya Jadi Korban Dugaan TPPO di Myanmar, Disetrum hingga Dipukuli

Sabil (panggilan akrab Muhamat Husni Sabil) menjadi salah seorang korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal
Dewi Murni ibu salah seorang WNI bernama Muhamat Husni Sabil yang diduga jadi korban TPPO di Myanmar, saat ditemui di rumahnya di Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - "Ma, tolong kami di sini, kami sudah disiksa, kami disetrum, kami dipukuli, tidak manusiawi lagi Ma, tolong kami selamatkan kami, tolong bebaskan kami".

Itulah permintaan Muhamat Husni Sabil (28), Sabtu (22/4/2023) lalu, sebelum komunikasinya terputus dengan sang Ibu.

Diketahui, Sabil (panggilan akrab Muhamat Husni Sabil) menjadi salah seorang korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

"Saat ini kami tidak pernah lagi komunikasi dengan Sabil, kami juga tidak tahu bagaimana kondisinya saat ini," ungkap Ibu Sabil, Dewi Murni (46) saat ditemui TribunPadang.com di rumahnya, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: BP2MI Belum Bisa Pastikan Warga Sumbar Korban Penyekapan di Myanmar, Tunggu Keluarga Korban Melapor

Sabil merupakan warga Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Awalnya, dia merantau ke Jakarta untuk bekerja serabutan.

Terakhir berprofesi sebagai figuran dalam sebuah sinetron.

Lalu, Sabil mendapatkan tawaran dari temannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang lebih menjanjikan ketimbang menjadi figuran.

"Saat itu, anak saya dijanjikan untuk menerima gaji Rp12 juta per bulan, dengan jumlah segitu, tentu ia tertarik," ujar Dewi.

Baca juga: Dijanjikan Gaji Rp12 Juta Sebulan, Sabil WNI Asal Sijunjung Jadi Korban Dugaan Penyekapan di Myanmar

Selain itu, kata Dewi, untuk semua biaya pengurusan dokumen, paspor dan biaya keberangkatan Sabil bekerja di luar negeri ditanggung pihak perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut.

"Jadi dengan jumlah gaji yang cukup besar itu, Sabil minta izin kepada saya untuk pergi ke Thailand itu," tuturnya sambil meneteskan air mata.

Dewi menyebut, Sabil sempat meminta izin kepada keluarga untuk bekerja sebagai pemain figuran di Thailand.

Sabil mengatakan kepadanya perusahaan tersebut legal.

"Karena Sabil baru pertama kali bekerja di luar negeri, sehingga tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut legal atau ilegal," imbuh Dewi.

Lanjut Dewi, pihak keluarga sudah mencoba melarang Sabil untuk pergi bekerja ke luar negeri.

"Sebelumnya sudah kami coba untuk melarang Sabil untuk pergi, tetapi karena gaji yang dijanjikan terbilang banyak, dan sabil juga membawa harapan untuk mengubah nasib keluarga, Sabil tetap berangkat," jelasnya.

Baca juga: Beredar Video Puluhan WNI Disekap di Myanmar Minta Tolong Dibebaskan, Salah Satunya Warga Sijunjung

Dewi menjelaskan, Sabil berangkat menuju Thailand 24 November 2022, bersama dengan dua orang temannya.

"Saat sudah sampai di sana, Sabil mengatakan kepada saya dirinya tidak berada di Thailand melainkan dibawa ke Myanmar," ucap Ibu empat anak tersebut.

Selain itu, Sabil juga mengatakan ia tidak bekerja sebagai figuran, melainkan sebagai tenaga komputer di sebuah perusahaan.

Kata Dewi, untuk bulan pertama, Sabil memang mendapatkan gaji, tetapi jauh beda dengan yang dijanjikan, yaitu Rp6 juta pada bulan pertama.

Selanjutnya, pada bulan kedua bekerja, Sabil hanya mendapatkan gaji sekitar Rp3 jutaan.

"Pada bulan pertama Sabil sempat mengirimkan uang sekira Rp4 jutaan dan pada bulan kedua Rp2 jutaan," terang Dewi.

Baca juga: Disnakerin: Warga Padang Korban Penyekapan di Myanmar Sudah Dipulangkan

Pada awal bekerja, Dewi menyebut ia rutin berkomunikasi dengan Sabil, satu kali seminggu via video call.

Kemudian, 15 hari sekali hingga satu bulan sekali.

"Itu pun ada jadwalnya dan diawasi saat video call, dari jam 1 sampai jam 3 siang, harus dia dulu yang menelepon, kalau kita yang menelepon tidak bisa," katanya.

Setelah itu, kata Dewi, pada bulan ketiga Sabil mengaku tidak lagi mendapatkan gaji.

"Pada bulan ketiga, Sabil tidak lagi mendapatkan gaji, melainkan mendapatkan penyiksaan jika tidak mencapai target dalam bekerja," tuturnya.

Pada Februari 2023, saat berkomunikasi dengan Sabil, barulah anaknya tersebut mengungkapkan apa pekerjaan sebenarnya yang ia lakukan dan apa yang ia alami selama bekerja di sana.

"Ternyata anak saya itu dipaksa menjadi bekerja sebagai sindikat penipuan online dan diancam oleh perusahaan itu untuk tidak memberitahukannya," jelas Dewi.

Kata Dewi sebelum video tentang anaknya viral di media sosial, ia belum berani melaporkan kejadian tersebut dan menyuruh anaknya bersabar terlebih dahulu untuk menunggu pertolongan.

Kini ia berharap, Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk bisa menolong anaknya untuk segera pulang ke Indonesia.

Diketahui, Sabil merupakan anak pertama dari pasangan Syafrianto dan Dewi Murni dari empat orang bersaudara.

Selain itu, Sabil juga sudah memiliki seorang anak yang berusia 4 tahun yang saat ini dirawat oleh mantan istrinya di Sijunjung. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved