Berita Populer Sumbar

Populer Sumbar: Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar dan Investasi Bodong di Agam

Berikut ini adalah sejumlah berita Sumatera Barat yang populer di TribunPadang.com selama 24 jam terakhir. Ada berita tentang kecelakaan beruntun ...

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Sembilan kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di tanjakan Panyalaian, Kamis (26/1/2023). Kondisi truk rusak parah, gardan roda belakang terpisah dari badan kendaraan. 

Yarnes menyampaikan, akibat perbuatan tiga tersangka itu, mereka didakwa dengan Pasal 372 jo 378 KUHP.

"Terkait kemana pergi uang dan motif lebih dalam dari tersangka ini, sebaiknya dibahas setelah persidangan di pengadilan," pungkas Yarnes.

Diberitakan sebelumnya, proses penyidikan kasus investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp12,3 miliar di Kabupaten Agam pada tahun 2021, dinyatakan  lengkap atau P21.

Saat ini, ketiga tersangka telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi yang beralamat di Belakang Balok, untuk nantinya disidangkan.

Diketahui, tersangka berinisial RY, WR dan WH. Mereka sempat viral pada September 2021 lalu. Dengan kasus investasi bodong bermodus investasi mukena dan selendang.

Baca juga: Investasi Bodong & Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Kenali 2L

Akibat dari investasi bodong itu, tercatat sebanyak 140 orang menjadi korban. Korban itu, melapor dan dilakukan pendampingan hukum oleh Muhammad Nur Idris selaku kuasa hukum.

"Saat ini sedang berlangsung acara penyerahan tersangka dari penyidik Polda Sumbar ke Kejari Bukittinggi, istilahnya itu disebut dengan P21," kata Idris saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (26/1/2023).

Idris mengharapkan, tiga orang tersangka itu bisa mendapat hukuman atas perbuatannya dengan setimpal. Selanjutnya perkara ini bisa segera berlanjut hingga pengadilan.

Idris menceritakan, awal mula dirinya mendampingi 140 orang korban investasi bodong itu, dimulai pada September lalu.

Sebelumnya. Kata Idris, perkara itu sudah masuk ke laporan Polra Sumbar terkait tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang.

Baca juga: Warga Diimbau Jangan Sampai Tergiur Investasi Bodong yang Belum Jelas Legalitasnya

Investasi bodong itu, diketahui terjadi di Koto Hilalang, Ampek Angkek. Kabupaten Agam, Sumatera Barat.(*)

 
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved