Berita Populer Sumbar
Populer Sumbar: Kecelakaan Beruntun di Panyalaian Tanah Datar dan Investasi Bodong di Agam
Berikut ini adalah sejumlah berita Sumatera Barat yang populer di TribunPadang.com selama 24 jam terakhir. Ada berita tentang kecelakaan beruntun ...
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Sementara itu, salah seorang saksi mata di lapangan, Wahid mengatakan, kecelakaan itu bermula saat dirinya melihat truk Hino pengangkut pakan ayam itu datang dari arah Bukittinggi.
Lalu, truk Hino itu, menabrak lima unit mobil yang ada di depannya, dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Panyalaian, Jalur Padang-Bukittinggi Diperkirakan Macet hingga 10 Km
"Rem mobil ini blong, lalu menabrak dua mobil di depannya, fortuner dan kijang. Terus berlanjut ke mobil lainnya," kata Wahid, didampingi Dimas.
Wahid menyebut, ada korban jiwa akibat kejadian itu, dirinya mendapat informasi sebanyak tiga orang.
"Yang luka-luka juga banyak, tapi terkonfirmasi meninggal dunia tiga orang," pungkas Wahid.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Tersangka kasus investasi bodong mukena dan selendang yang viral September 2021 lalu di Kabupaten Agam resmi ditahan.
Para tersangka itu, berjumlah tiga orang dengan inisial RY, WR dan WH. Mereka ditahan di Lapas Biaro selama 20 hari menjelang disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus investasi bodong itu, telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II atau P21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Yarnes mengatakan, acara penyerahan tersangka dari penyidik Polda Sumbar didampingi JPU dari Kejati telah selesai dilakukan siang tadi.
"Tadi sudah dilangsungkan penyerahan tiga orang tersangka ke Kejari Bukittinggi," kata Yarnes didampingi Kasi Intelijen Pengki Sumardi dan Jaksa Zulhelda, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: 2 Tahun Berlalu, Berkas Penyidikan Investasi Bodong Senilai Rp 12 Miliar di Agam Dinyatakan Lengkap
Yarnes menjelaskan, terhadap tiga orang tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari menjelang persidangan di Pengadilan.
"Terhitung hari ini, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Saat ini kita persiapkan berkas dakwaan untuk disidangkan," kata Yarnes.
Yarnes merincikan, akibat praktek investasi bodong yang dilakukan tiga tersangka itu, penyidik mendapati total kerugian korban mencapai Rp13 miliar lebih.
Total kerugian itu, kata Yarnes, dihitung dari 140 investor yang menjadi korban.
"140 korbannya, jumlah (kerugian) mencapai Rp13 miliar lebih. Barang bukti telah disita berupa rekening koran pelaku hingga surat-surat diduga milik investor sebanyak 1 bundel," kata Yarnes.
Baca juga: Berkas Lengkap, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akan Sidang di PN Jakarta Barat
3 Berita Populer Sumbar: Rombongan Unand Tersesat, Tol Padang–Sicincin Berlakukan Tarif Resmi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Honorer Demo Bupati, Korban Kecelakaan Patah Kaki dan Mobil Hantam Pohon |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Polresta Bukittinggi akan Berlakukan ETLE dan Gempa M 4,4 di Pariaman |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Kebakaran Rumah Akibatkan Korban Jiwa & Siaga Darurat Karhutla Ditetapkan |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Juru Parkir Ditangkap Polisi saat Curi Ban & Penertiban Tambang Tanpa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.