Kabupaten Agam

2 Tahun Berlalu, Berkas Penyidikan Investasi Bodong Senilai Rp 12 Miliar di Agam Dinyatakan Lengkap

ketiga tersangka telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi yang beralamat di Belakang Balok, untuk nantinya disidangkan.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Penampakan dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, tengah berlangsung acara penyerahan tersangka kasus investasi bodong di Koto Hilalang, Ampek Angkek, Agam yang viral sejak September 2021 lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Proses penyidikan kasus investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp12,3 miliar di Kabupaten Agam pada tahun 2021, dinyatakan  lengkap atau P21.

Saat ini, ketiga tersangka telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi yang beralamat di Belakang Balok, untuk nantinya disidangkan.

Diketahui, tersangka berinisial RY, WR dan WH. Mereka sempat viral pada September 2021 lalu. Dengan kasus investasi bodong bermodus investasi mukena dan selendang.

Akibat dari investasi bodong itu, tercatat sebanyak 140 orang menjadi korban. Korban itu, melapor dan dilakukan pendampingan hukum oleh Muhammad Nur Idris selaku kuasa hukum.

"Saat ini sedang berlangsung acara penyerahan tersangka dari penyidik Polda Sumbar ke Kejari Bukittinggi, istilahnya itu disebut dengan P21," kata Idris saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: ASN di Agam Jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Penjualan Gula, Sempat Setor Rp 187 Juta

Idris mengharapkan, tiga orang tersangka itu bisa mendapat hukuman atas perbuatannya dengan setimpal. Selanjutnya perkara ini bisa segera berlanjut hingga pengadilan.

Idris menceritakan, awal mula dirinya mendampingi 140 orang korban investasi bodong itu, dimulai pada September lalu.

Sebelumnya. Kata Idris, perkara itu sudah masuk ke laporan Polra Sumbar terkait tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang.

Investasi bodong itu, diketahui terjadi di Koto Hilalang, Ampek Angkek. Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Korban semula diiming-imingi keuntungan 20 hingga 40 persen dari hasil investasi. Tapi, kenyataannya, para korban ini mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp 2 juta hingga ratusan juta," terang Idris.

Baca juga: Investasi Bodong & Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Kenali 2L

Diketahui, kasus penyelidikan itu telah dilakukan tim penyidik Polda Sumbar sejak dua tahun terakhir. Saat ini, berkas perkara telah sampai ditahap II atau P21.

"Kita mengapresiasi kinerja dari pihak terkait, terhadap penanganan dan penyelidikan pada kasus investasi bodong ini, semoga korban segera mendapat keadilannya setelah dua tahun berlalu," pungkas Idris.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved