Kronologi Penangkapan Seorang Nelayan di Pariaman, Terkait Penyalahgunaaan Narkotika Jenis Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Heritsyah menjelaskan kronologi Penangkapan terhadap Peki Effendi (40) seorang Nelayan di Pariaman, terkait peny
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Heritsyah menjelaskan kronologi penangkapan terhadap seorang nelayan di Pariaman berinisial PE (40), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kejadian berawal ketita tim anggota Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Taluk sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” kata AKP Herit Syah. Senin (30/8/2021).
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke tempat tersebut.
Baca juga: Polresta Padang Amankan 2 Karung Narkoba Jenis Ganja dari Warga Bukittinggi Inisial AS
Baca juga: Rumah Tempat Pesta Narkoba di Tanah Datar Digerebek Polisi, Dua Pria Ditangkap
Baca juga: Seorang Pria di Tanah Datar Diamankan Saat di Rumah Mertua, Simpan 3 Paket Narkoba di Dalam Dompet
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengintaian di sekitar Taluk, setelah melihat pelaku yang berada di kedai nasi goreng, anggota Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku yang sedang duduk.
“Anggota langsung mekakukan penggeledahan badan pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah bungkus kuaci yang di dalamnya terdapat 2 buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku jaket pelaku,” ujar dia.
Kemudian, petugas kepolisian menemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu serta 17 buah plastik bening berisi diduga jenis sabu.
Baca juga: Polres Tanah Datar Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Polres Pesisir Selatan Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Kering dan Sabu
Baca juga: Warga Tanah Datar Ketahuan Memiliki Narkoba, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti Saat Akan Diamankan
Dua unit handphone merk Samsung warna ditemukan di dalam saku celana pelaku.
“Selanjutnya, tim juga menemukan satu buah kertas pembungkus nasi warna coklat berisi diduga ganja kering, ditemukan di saku celana belakang pelaku,” lanjut dia,
Sementara itu, dibawah meja sekitar pelaku duduk, juga ditemukan satu buah plastic bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu.
Baca juga: 2 Kali Kirim Narkoba Jenis Ganja dari Medan, Polisi Bekuk Terduga Pelaku di Padang Pariaman
Baca juga: Resmi Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Reza Artamevia Ingin Jalani Hidup Sehat
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Polres Dharmasraya, 4 Paket Narkoba Jenis Sabu Diamankan
Penangkapan dan penggeledahan ini kata dia juga disaksikan oleh sejumlah saksi umum.
Diketahui sebelumnya, seorang nelayan di Kota Pariaman dibekuk kepolisian, diduga karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah, pelaku bernama Peki Effendi (40) seorang warga Desa Taluk, Pariaman Selatan.
Baca juga: Anak dan Menantunya Terjerat Narkoba, Aburizal Bakrie Sudah Memaafkan dan Beri Dukungan
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Polres Pariaman Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Tiga Paket Sabu Diamankan
Dari keterangan Kasat Resnarkoba, pelaku diketahui berprofesi sebagai seorang nelayan.
AKP Herit Syah menuturkan, pelaku dibekuk oleh pihaknya pada hari Jumat (27/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah kedai di Desa Taluk.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku di TKP, ditemukan 3 buah paket sabu berukuran sedang, ukuran kecil 17 paket, dan 1 paket ganja,” kata AKP Herit Syah.
Lanjut dia, sabu yang diamankan rencananya akan dijual pelaku kepada kenalan-kenalan pelaku.
“Pelaku kita kenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar dia. (*)