Polres Pariaman Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Tiga Paket Sabu Diamankan
Seorang pria di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang pria di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman.
Pria berinisial NA (33) tersebut ditangkap karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, di Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Baca juga: Seluruh Warga Binaan Lapas Pariaman akan Divaksin, Totalnya Mencapai 500 Orang
Kapolres Pariaman, AKBP Deni Rendra Laksmana melalui Kasubag Hukum Polres Pariaman, AKP Syafrudin mengatakan, pihaknya mengamankan tiga paket narkoba diduga sabu dari tangan pelaku.
"Penangkapan NA berawal dari penyelidikan pihak Sat Res Narkoba Polres Pariaman bahwa NA terlibat dalam pengedaran sabu," ujar AKP Syafrudin saat dihubungi TribunPadang.com Jumat (25/6/2021) siang.
Kemudian, kata dia, dilakukan siasat penangkapan untuk menciduk pelaku NA.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Genius Umar Ajak OPD dan ASN Langsung Bersihkan Pantai Gandoriah
"Saat itu NA tampak berjalan di atas trotoar, tim yang berpakaian preman mengintai NA, mengintai dari beberapa sisi. Saat NA lengah, langsung diciduk," terang AKP Syafrudin.
Lanjut dia, saat diamankan, tersangka tak berkutik dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya.
"Di dalam saku celana NA ditemukan sebungkus rokok yang isinya dua paket sabu berukuran sedang."
"NA mengakui bahwa temuan barang bukti sabu itu adalah miliknya," imbuh dia.
Baca juga: Lowongan Kerja Padang, Dibutuhkan Kepala Gudang dan Delivery Usia Maksimal 35 Tahun
Setelah itu, Tim Opsnal Mata Elang lakukan penggeledahan ke rumah NA.
"Dalam rumah NA polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu kecil dan alat hisap sabu," ucapnya.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian, di antaranya dua buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu, satu buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, satu buah kaca pirex.
"Kemudian, satu buah alat husap bong, tiga buah mencis, satu pack plastik bening ukuran kecil, serta uang sebesar Rp 562 ribu sudah kita amankan," pungkas dia.
Saat ini NA dan barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)