Polres Pesisir Selatan Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Kering dan Sabu
Polres Pesisir Selatan amankan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu satu hari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Pesisir Selatan amankan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu satu hari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengatakan pelaku tersebut diamankan pada Selasa (3/8/2021).
Kata dia, sebanyak 4 pelaku tersebut diamankan dalam Laporan Polisi berbeda.
"Ronaldo panggilan Ronal (25) diamankan karena kepemilikan ganja kering sebanyak 2 paket besar," kata AKP Hidup Mulia, Jumat (6/8/2021).
Setelah itu, dalam perkara berbeda diamankan Oki Supandri panggilan Ipan (28) dengan barang bukti 10 paket lecil diduga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, dalam perkara berbeda diamankan Efriadi panggilam Ef (27) dengan barang bukti 1 paket kecil narkoba jenis ganja kering.
Baca juga: Warga Tanah Datar Ketahuan Memiliki Narkoba, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti Saat Akan Diamankan
Baca juga: 2 Kali Kirim Narkoba Jenis Ganja dari Medan, Polisi Bekuk Terduga Pelaku di Padang Pariaman
Baca juga: Resmi Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Reza Artamevia Ingin Jalani Hidup Sehat
* Sita 2 Paket Besar Narkoba Jenis Ganja Kering
Tim Sapujagat Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan sita 2 paket besar narkoba jenis ganja kering dari pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pelaku diketahui bernama Ronaldo panggilan Ronal (25) warga Pasar Inpres Nagari Kudo-kudo, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku ini diamankan pada Selasa (3/8/2021) sekita pukul 10.00 WIB oleh tim Sapujagat Sat Res Narkoba Polres Pessel.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengatakan pelaku diamankan di Pasar Inpres, Nagari Kudo-kudo, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pessel.
"Iya, kita dari Polres Pesisir Selatan berhasil menyita 2 paket besar diduga narkoba jenis ganja kering dari pelaku bernama Ronal (25)," kata AKP Hidup Mulia.
Kata dia, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunan narkoba di sebuah rumah di dalam Pasar Inpres, Kecamatan Pancung Soal.
"Selanjutnya kita bergerak ke lokasi yang dimaksud dengan didampingi Polsek Pancung Soal," katanya.