Resmi Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Reza Artamevia Ingin Jalani Hidup Sehat

Reza Artamevia kini telah resmi bebas setelah menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Reza berharap ia masih bisa diterima di industri musik.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Youtube KompasTV
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNPADANG.COM - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya dapat menghirup udara bebas kembali.

Usai menjalani rehabiltasi di Lido, Jawa Barat, Reza kini telah resmi bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Pengacara Reza, Leidermen Ujiawan mengatakan kliennya sudah pulang ke rumah sejak Sabtu (17/7/2021).

"Sabtu Minggu lalu bebas. Dijemput sama adiknya, Aksa dan anaknya, Aaliyah Massaid di Lido," kata Leidermen Ujiawan saat dihubungi awak media, Senin (19/7/2021).

Leidermen menambahkan, kalau Reza tidak memberikan pesan apapun atas kebebasannya. Hanya saja ia ingin hidup sehat usai jalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Reza Artamevia Isyaratkan Tak Perlu Ajukan Banding

"Ya dia doa supaya semoga kedepan lebih baik dan sukses," ucapnya.

Tak hanya itu saja, Leidermen menyampaikan bahwa Reza Artamevia berharap masih bisa diterima di industri musik Indonesia.

"Karena dia pengin berkarya lagi setelah bebas. Itu aja sih udah," ujar Leidermen Ujinawan.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia yang menjalani sidang dari Panti Rehabilitasi Lido.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Artamevia Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

Penyanyi Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.

Baca juga: Reza Artamevia Jalani Sidang Perdana, Didakwa 2 Pasal Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jauh sebelum putusan, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut,  polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Jalani Masa Hukuman, Reza Artamevia Ingin Kembali Berkarya

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved