Reza Artamevia Jalani Sidang Perdana, Didakwa 2 Pasal Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Penyanyi Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba secara virtual. Dalam sidang tersebut Reza didakwa atas 2 pasal.
TRIBUNPADANG.COM - Penyanyi Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berlangsung secara virtual.
Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Usai sidang, pihak Reza Artamevia merasa keberatan dengan beberapa hal yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Razia Narkoba di Lapas Muaro Padang, Petugas Temukan Senjata Tajam hingga HP
Baca juga: Dua Pasutri di Kota Padang Kedapatan Simpan Sabu Siap Edar, Polisi Menduga Mereka Jadi Kurir Narkoba
Kamil Daud, selaku kuasa hukum, menuturkan ada perbedaan berat narkotika yang didakwakan dengan yang dijelaskan Reza.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
"Itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya," lanjutnya.
Karena hal tersebut tim kuasa hukum Reza merasa kliennya disangkakan pasal yang cukup serius.
Baca juga: Pernah Bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kompol Yuni Kini Terlibat Kasus Narkoba
Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap karena Kasus Narkoba, Akui Sudah Pakai Sejak September
Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' didakwa dengan pasal 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya lihat diancam pasal yang agak serius. Didakwa pasal 127 dan 112," kata Kamil Daud.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.(*)