Kuasa Hukum Reza Artamevia Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pihak Kuasa Hukum Reza Artamevia melontarkan keberatannya atas tuntutan hukuman yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Pihak Kuasa Hukum Reza Artamevia melontarkan keberatannya atas tuntutan hukuman yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa penyanyi Reza Artamevia selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa rehabnya di Lido, Sukabumi.
Menanggapi hal ini, kuasa Hukum Reza Artamevia merasa keberatan.
"Ya intinya sangat keberatan ya dengan adanya putusan yang tadi JPU bacakan," kata Benny Hehanusa, pengacara Reza Artamevia saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Kalau kita kembali ke undang undang, tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya di rehabilitasi bukan di penjara," jelasnya.
Baca juga: Reza Artamevia Jalani Sidang Perdana, Didakwa 2 Pasal Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Reza Artamevia Minta Maaf Lewat Konferensi Pers, Kembali Tersandung Dugaan Kasus Narkoba
Selain itu, Benny menyebutkan ada kekeliruan atas ucapan jaksa di persidangan.
"Jadi kita kembali ke undang undang, lalu tadi yang rekan saya bilang tadi jaksanya menyimpulkan dan membacakan 0,78 gram. Perlu kami tegaskan juga, bukan 0,78 gram tapi 0,6," jelasnya.
Diketahui, pembacaan tuntutan tersebut merupakan jadwal ketiga kalinya, setelah JPU menunda dua kali membacakan tuntutan hukuman Reza Artamevia di sidang sebelumnya.

Reza Artamevia didakwa dua pasal. Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Jaksa 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Reza Artamevia Keberatan