2 Pria Ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman bekuk 2 pria diduga lakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman bekuk 2 pria diduga lakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafrudin mengatakan telah menangkap 2 orang pelaku pada hari Jumat (2/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
"2 orang pelaku yang ditangkap inisial TE (27) warga Desa Balai Naras, serta ME (43) warga Desa Bungo Tanjuang," ucap AKP Syfrudin.
Baca juga: Kondisi Muhammad Yurza, Penerima Vaksin Pertama Kelompok Anak di Pariaman
Baca juga: Harumkan Kota Pariaman, Lisa Rizka Amelia Satu-satunya Wakil Indonesia di Ajang Climate Champions
Baca juga: HUT Kota Pariaman ke-19, Wali Kota Pariaman Ajak Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19
Ia menambahkan, terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini, yaitu di Desa Balai Naras, Pariaman Utara, Kota Pariaman dan di Hotel Nan Tongga, Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
AKP Syafrudin menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku, kata dia kejadian berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu kedai di Desa Balai Naras sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
"Informasinya kedai tersebut dijadikan tempat transaksi oleh pelaku TE, kemudian tim langsung bergerak ke lokasi, sesampai di lokasi tim melihat pelaku sedang sedang duduk di depan kedai," ujar dia.
Baca juga: DPRD Kota Pariaman Dukung Pemko Dirikan Posko Vaksinasi di Lokasi Wisata
Baca juga: Peringatan HUT Kota Pariaman ke-19, Ketua DPRD Fitri Nora: Lakukan Koreksi, Introspeksi dan Evaluasi
Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Tim menemukan satu linting ganja yang di buang oleh pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di kedai tersebut, tim langsung melakukan pengembangan," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari keterangan pelaku TE, daun ganja tersebut ia peroleh dari ME, yang bekerja sebagai teknisi di Hotel Nan Tongga.
"Kemudian tim langsung menuju ke hotel, hingga mengamankan ME, dan kemudian lakukan penggeledahan di salah satu gudang di hotel tersebut," imbuhnya.
Baca juga: OPD Pemko Pariaman Ikuti Pelatihan Penyusunan Gender Analisys Pathway dan Gender Budget Statement
Baca juga: Tournament Taekwondo Piala Wali Kota Pariaman, Penonton Dapat Menyaksikan Melalui Live Streaming
Saat penggeledahan, Tim menemukan 1 buah plastik kresek warna hitam putih yang berisi narkoba yang diduga daun ganja kering.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan ialah satu buah Kantong Plastik Kresek warna hitam putih yang berisi diduga daun ganja kering, satu buah plastik besar bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, satu unit HP android merk Evercross, dua unit HP merk Strawberry, tiga buah mencis, serta uang sebesar Rp 137 Ribu," pungkas dia. (*)