OPD Pemko Pariaman Ikuti Pelatihan Penyusunan Gender Analisys Pathway dan Gender Budget Statement
Perwakilan masing-masing dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pariaman ikuti pelatihan penyusunan Gender Analisys Pathway (GAP) dan Gender Budg
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Perwakilan masing-masing dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pariaman ikuti pelatihan penyusunan Gender Analisys Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).
Kegiatan ini dihelat Pemerintah Kota Pariaman, bertempat di Aula kantor bersama Desa Taluak, Pariaman Selatan, Kamis (1/7/2021).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Lucyanel Arlym mengatakan GAP merupakan proses atau metode penganalisaan data dan informasi secara sistematis tentang kedudukan laki-laki dan perempuan mulai dari identifikasi, pengungkapan, fungsi, peran dan tanggung jawab dalam proses pembangunan.
Baca juga: Tournament Taekwondo Piala Wali Kota Pariaman, Penonton Dapat Menyaksikan Melalui Live Streaming
Baca juga: BPBD Padang Pariaman dan Poltekkes Kemenkes Padang Jalin Kerja Sama, Tridharma Perguruan Tinggi
Baca juga: Mulai Senin Depan Ada Posko Vaksinasi di Kawasan Wisata Pariaman, Genius Umar: Sasar Pelaku Wisata
"Sedangkan GBS merupakan dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender," ujar nya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi terhadap perencanaan dan penganggaran program kegiatan yang reponsif gender melalui metode GAP dan GBS.
"Kesenjangan gender masih menjadi isu yang banyak diperbincangkan masyarakat. Hal ini disebut sebut sebagai salah satu penghambat kemajuan daerah," ulas dia.
Baca juga: Pengumuman CPNS Pariaman 2021 Pdf, Formasi: 101 Tenaga Teknis, 91 Nakes dan 87 PPPK Guru
Baca juga: Genius Umar Dilantik Jadi Ketua LKAAM Kota Pariaman 2021-2026, Harapkan Sinergi LKAAM dan Pemko
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK Kota Pariaman Tahun 2021, 87 Formasi Guru SD dan SMP
Pihaknya mengaku harus terus berupaya mewujudkan kebijakan perencanaan dan penganggaran responsif gender.
"Sehingga pembangunan yang kita laksanakan dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Pariaman," tambah dia.
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Baca juga: Seorang Nelayan di Padang Pariaman Sempat Dilaporkan Hilang, Kalaksa BPBD: Terombang-ambing 3 Mil
Baca juga: Vaksinasi Massal Sasar Warga Binaan Lapas Kelas II B Kota Pariaman, Dilaksanakan Selama Dua Hari
"Salah satu substansi Permendagri tersebut adalah mendorong rencana tersusunnya kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah, perencanaan responsif gender dalam dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, serta tersusunnya anggaran responsif gender dalam RKA-OPD," terang Lucyanel.
Kata dia, pemerintah juga menyepakati bahwa untuk mempercepat pelaksanaan PUG telah ditetapkan strategi nasional (Stranas) tentang percepatan pelaksanaan PUG melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) dan Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender (Randa PUG).
Baca juga: Masyarakat Kota Pariaman Badoncek Bantu Palestina, Diserahkan Genius Umar Rp 204 Juta ke Dubes
Baca juga: 60 Persen Warga Binaan Lapas Pariaman Terjerat Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Ketua BNK Pariaman
"Tugas Pemerintah Kabupaten/ Kota harus melaksanakan sosialisasi Pengarusutamaan Gender," sebut dia.
Ia berharap melalui pelatihan ini diharapkan para aparatur, terutama penyusunan program atau perencanaan dari setiap OPD hingga ke Desa dan Kelurahan, mampu menyerap ilmu, agar nantinya mampu menyusun kebijakan, program, kegiatan dan anggaran yang berperspektif gender. (*)