Tanah Datar
Seorang Pria di Tanah Datar Diamankan Saat di Rumah Mertua, Simpan 3 Paket Narkoba di Dalam Dompet
Pelaku berinisial D (22) warga Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Polres Tanah Datar mengamankan pelaku penyalahgunaan nakoba jenis sabu di Luak Panjang Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres melalui Paur Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfi Arta, mengatakan pelaku berjenis kelamin laki-laki ini diamankan Senin (23/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pelaku berinisial D (22) warga Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Baca juga: Polres Tanah Datar Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Polres Pesisir Selatan Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Kering dan Sabu
"Pelaku ini awalnya dilaporkan sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," kata AKP Desfi Arta, Rabu (25/8/2021).
Pihaknya pun melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukannya penyelidikan, polisi mengamankan pelaku di rumah mertuanya.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di dalam kantong celananya 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 3 paket narkoba," katanya.
Pihaknya, juga menemukan alat hisap jenis sabu atau bong di bawah tempat tidur.
Polisi pun memanggil Wali Jorong dan ketua pemuda beserta warga setempat untuk menyaksikan penangkapan yang berlanjut penggeledahan.
"Barang bukti yang kita sita berupa 3 paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 dompet kecil warna merah, 1 set alat hisap, dan 1 unit HP android," katanya.
Dikatakannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Ps 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.(*)