PPKM Padang

Wako Hendri Septa Bakal Siapkan Aturan Lokal PPKM Level IV di Padang, Termasuk Soal Bukti Vaksin

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, status PPKM kota Padang tetap diperpanjang sesuai instruksi pemerintah pusat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Wali Kota Padang Hendri Septa saat ditemui Selasa (10/8/2021) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, status PPKM kota Padang tetap diperpanjang sesuai instruksi pemerintah pusat.

Penjelasan itu dikemukakan Wako Hendri Septa, meskipun surat edaran PPKM level IV belumlah ditandatanganinya.

"Walaupun surat edaran PPKM belum saya tandatangani, status kita tetap PPKM, sebab ada regulasi yang lebih tinggi pusat," kata Hendri Septa, Kamis (12/8/2021).

Hendri Septa mengaku sedang menyiapkan aturan PPKM secara lebih rinci dan terdapat beberapa ketentuan yang berbeda dari aturan pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah pusat membolehkan daerah membuat aturan PPKM level IV sesuai kearifan lokal.

Di antaranya, kelonggaran bagi pelaku usaha walaupun masih PPKM level IV.

"Agar kondisi covid-19 kita stabil, kita siapkan aturan lokal ini, dengan menerapkan mudah-mudahannya bisa kembali stabil," kata Hendri Septa.

Hendri Septa menambahkan, jika pelaku usaha sepakat, direncanakan warga yang akan masuk kafe harus membawa bukti vaksin.

"Kalau masuk mal tidak harus menunjukan bukti vaksin, sebab pengunjung mal kita tidak sebanyak di Jawa," tambahnya.

Hendri Septa mengaku, masih menunggu kesepakatan dan komitmen pelaku usaha soal aturan warga harus menunjukan bukti vaksin tersebut.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Daerah PPKM Level 3 di Sumatera Barat Tergantung Pemda dan Sekolah

Pelaku Usaha Minta Diperlonggar

Dilansir TribunPadang.com, pelaku usaha di Padang meminta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperlonggar.

Hal ini disampaikan saat sejumlah perwakilan pedagang bertemu dengan Wali Kota Padang dalam rangka membahas pelonggaran aturan PPKM di Padang, Kamis (12/8/2021).

Pertemuan dihadiri sekitar sepuluh orang perwakilan pelaku usaha kafe sejak pukul 10.30 WIB di Rumah Dinas Wali Kota Padang.

Baca juga: Wali Kota Padang Belum Tanda Tangani SK Perpanjangan PPKM Level 4, Bahas Dulu dengan Pelaku Usaha

Baca juga: PPKM Diperpanjang, KAI Sumbar Batalkan Perjalanan Kereta Lembah Anai Relasi Kayu Tanam-BIM

Seorang pelaku usaha, Heru, mengaku pelaku usaha mengalami kesulitan selama PPKM diberlakukan.

Pasalnya operasional mereka dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Padahal kami baru buka, pengunjung baru datang dan petugas sudah datang untuk merazia," kata Heru.

Pelaku usaha meminta jam operasional diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Selain itu mereka juga meminta kapasitas pengunjung dinaikkan menjadi 75 persen.

Selama ini kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

Baca juga: BOR Rumah Sakit Masih Tinggi, Padang Masih Jalani PPKM Level 4, Ini Kata Gubernur Sumbar Mahyeldi

Pendapatan yang diraih dari kapasitas itu hanya bisa membiayai operasional usaha.

"Kita ingin pemerintah bersama memahami kondisi, bahwa kita sangat terdampak dengan Covid-19 terlebih adanya PPKM," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku belum menandatangani SK perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

Pihaknya ingin melakukan pembahasan terlebih dulu bersama pelaku usaha di Kota Padang

Menurutnya, mudah saja untuk menandatangani SK perpanjangan PPKM Level 4.

Baca juga: PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang Gubernur Mahyeldi Paparkan Kondisi Penanganan Covid-19 Sumbar

Baca juga: Sumbar Dapat Rapor Merah dari Jokowi Selama PPKM Level 4, Gubernur Mahyeldi: Silakan Saja

Namun bila berlanjut, dikhawatirkan semakin menyulitkan ekonomi pelaku usaha.

"Hari ini saya belum tandatangani, sebenarnya gampang kalau mau lanjut, namun kasihan saudara kita," kata Hendri Septa, Selasa (10/8/2021).

Hendri Septa mengaku sudah mendengarkan keluh kesah pelaku usaha di Padang yang kebanyakan menginginkan ketentuan PPKM Padang diperlogngar.

"Kalau dengar mereka, saya menangis. Mereka banyak utang, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Hendri Septa menambahkan, pemerintah ingin hadir menyeimbangkan kondisi ekonomi dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Jokowi Soroti Sumbar dan 4 Provinsi Lainnya soal Peningkatan Kasus Covid-19 Selama PPKM

Baca juga: Pemko Padang Minta Warga Tak Adakan Perlombaan 17 Agustus, Hendri Septa: Kita Masih PPKM Level IV

"Kami pemerintah ingin hadir sebagai penyeimbang bagi warga kita ini, dan kita juga tidak ingin bermain-main dengan kondisi warga kita yang terpapar Covid-19," tambahnya.

Hendri Septa mengatakan, pihaknya akan mengundang pelaku usaha untuk membahas aturan PPKM Level 4 ini pada Kamis (12/8/2021) nanti.

"Pak Kapolres Padang juga setuju untuk mendengarkan arahan dan saran pelaku usaha kita nanti," ujarnya.

Setelah pembahasan dengan pelaku usaha nanti barulah Pemko Padang bisa menetapkan perpanjangan PPKM level 4 dan apa saja ketentuannya.

Menurutnya, tidak masalah perpanjangan PPKM belum dilakukan selama dua hari ke depan, mengingat pemerintah pusat memberi kelonggaran daerah untuk menyesuaikan ketentuan sesuai kearifan lokal. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved