Viral Buang Sampah ke Laut

Identitas Wanita Buang Sampah ke Laut di Pantai Gajah Padang Ditemukan, DLH Beri Sanksi

Aksi pelanggaran dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Pantai Gajah, Kelurahan Air Tawar Barat, Kota Padang

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
DLH Padang
BUANG SAMPAH SEMBARANGAN: Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama perangkat kelurahan saat mendatangi rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang viral karena membuang sampah ke laut di kawasan Pantai Gajah, Kota Padang, Senin (6/10/2025). Pelaku telah diberi pembinaan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Aksi pelanggaran dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Pantai Gajah, Kelurahan Air Tawar Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (6/10/2025).

Wanita tersebut tertangkap kamera sedang membuang sampah ke laut, dan videonya langsung viral di media sosial.

Mengetahui adanya pelanggaran itu, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama tim langsung bergerak menelusuri identitas pelaku.

Setelah diketahui, tim kemudian mendatangi rumah IRT tersebut untuk melakukan penindakan.

“Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Zahira Anak WNA Ditahan di Agam Sebut Kunjungan Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe Tak Beri Solusi

Menurut Fadelan, tindakan membuang sampah ke laut termasuk perbuatan yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan pencemaran laut serta mengganggu ekosistem pesisir.

Selain itu, aksi tersebut melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran Tipiring,” tegas Fadelan.

Pada hari yang sama, pelaku langsung diperiksa dan ditindak oleh petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, serta perangkat wilayah.

Pelaku dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, sementara pihak DLH juga melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal.

Baca juga: Peringati HUT ke-80 PMI, Bupati Pasaman Barat Sampaikan Terima Kasih Kepada Relawan Kemanusiaan

“Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” jelas Fadelan.

Lebih lanjut, Fadelan mengakui bahwa kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih rendah.

Masih banyak warga yang belum disiplin membuang sampah pada tempatnya, termasuk di kawasan pantai yang menjadi ruang publik dan destinasi wisata.

“Karena itu, ke depan kita akan terus memantau siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan. Bagi yang kedapatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke laut.

Baca juga: Komisi XIII DPR RI Kunjungi WNA Nur Amira di Imigrasi Agam, Minta Ikuti Prosedur Berlaku

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menyediakan layanan resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan yang bisa dimanfaatkan warga untuk mengelola sampah dengan benar.

“Pemko juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa, sehingga bisa segera ditindak,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved