Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

Zahira Anak WNA di Imigrasi Agam Sebut Belum Ada Solusi DPR RI Agar Ibunya Tak Dideportasi

Zahira, anak Warga Negara Asing (WNA) yang didetensi di Imigrasi Agam mengatakan tidak ada solusi agar ibunya tidak didepotasi

|
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Zahira, anak WNA didetensi di Imigrasi Agam saat ditemui di kediaman atasan ibunya di Situjuah Batua, Kecamatan Situjuan Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/10/2025). Zahira sebut tidak ada solusi dari Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe untuk ibunya agar tidak dideportasi. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Zahira, anak Warga Negara Asing (WNA) yang didetensi di Imigrasi Agam mengatakan tidak ada solusi agar ibunya tidak dideportasi dari kedatangan Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, Senin (6/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Zahira saat ditemui di kediaman atasan Nur Amira di Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/10/2025).

Kata Zahira, Anggota Komisi XIII DPR RI meminta dirinya untuk mengikuti proses dari Imigrasi Agam.

"Kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq untuk mengikuti proses dari Imigasi. Mama kamu akan dideportasi dan diproses," ucap Zahira menirukan Shadiq berbicara.

Mendengar jawaban tersebut, Zahira mengaku meminta jaminan kepada Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut.

Baca juga: Peringati HUT ke-80 PMI, Bupati Pasaman Barat Sampaikan Terima Kasih Kepada Relawan Kemanusiaan

"Zahira tetap diminta mengikuti proses dari Imigrasi," ucapnya.

Ia menyebut tidak ada solusi agar ibunya tidak didepotasi dari kasus yang menimpa ibunya saat ink.

"Sepertinya tidak ada solusi dari jalan yang telah terjadi saat ini," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe mendatangi Nur Amira, Warga Negara Asing (WNA) didetensi di Imigrasi Agam, Senin (6/10/2025).

Diketahui, Nur Amira sudah didetensi di Imigrasi Agam sejak Jumat (26/9/2025) lalu.

STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe saat mendatangi Nur Amira, Warga Negara Asing (WNA) yang didetensi di Imigrasi Agam, Senin (6/10/2025). Shadiq minta Nur Amira ikuti proses dari imigrasi.
STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe saat mendatangi Nur Amira, Warga Negara Asing (WNA) yang didetensi di Imigrasi Agam, Senin (6/10/2025). Shadiq minta Nur Amira ikuti proses dari imigrasi. (Dok. Shadiq)

Baca juga: Jumpa Wali Kota Padang Fadly Amran, KemenHAM Sumbar Soroti Isu Faktual Hak Anak

Kasus tersebut sudah mencuat ke publik sejak anak Nur Amira bernama Zahira mengirim surat kepada Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, agar ibunya tak lagi dideportasi.

Anggota Komisi XIII DPR ri, M. Shadiq Pasadigoe mengatakan kedatangannya untuk melihat langsung Nur Amira ke Imigrasi Agam sekaligus Zahira.

"Tadi saya datang ke Imigrasi Agam untuk memberikan nasihat agar mengikuti proses dari Imigrasi Agam," ungkap Shadiq saat memberikan keterangan via telepon whatsapp, Senim (6/10/2025) malam.

"Saya juga meminta Nur Amira menerima dengan lapang hari dan perasaan," sambung Shadiq.

Ia melanjutkan, aturan dari imigrasi di Indonesia saat sekarang baru diperbaharui, jadi Nur Amira harus mengikuti prosesnya.

Baca juga: DLH Padang Telusuri Identitas Ibu-Ibu Terekam Kamera Buang Sampah ke Laut di Pantai Gajah

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved