Pilkada Sumbar 2020

Ada 49 Bapaslon di Pilkada Sumbar, Satu Paslon TMS di Solok, Dua Paslon Belum Ditetapkan di Agam

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen menyebut, dari 49 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, ada satu bakal pasangan calon bupati y

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen menyebut, dari 49 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, ada satu bakal pasangan calon bupati yang tidak memenuhi syarat di Kabupaten Solok.

Yakni bakal pasangan calon Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman karena Iriadi tidak memenuhi syarat (TMS) dari tes kesehatan.

Sementara, KPU juga menunda penetapan dua paslon lainnya di Kabupaten Agam.

Pilkada Pasaman Resmi Hanya Satu Paslon, KPU Gelar Pleno Pengundian Tata Letak Posisi Paslon

Sah, Pilkada Bukittinggi Diikuti 3 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Daftarnya

Hal ini dikarenakan bacalon bupati terkonfirmasi positif Covid-19 dan baru selesai melakukan pemeriksaan tes kesehatan pada 21-22 September 2020.

"Satu bapaslon tidak memenuhi syarat di Kabupaten Solok. Di Agam masih ada yang akan ditetapkan besok," kata Amnasmen saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Setelah ditetapkan, kata Amnasmen, tentu paslon harus melakukan persiapan untuk kampanye. Sebab 26 September sudah masuk jadwal kampanye.

Tak Undang Kandidat saat Penetapan Calon Pilkada Padang Pariaman, KPU Antar SK ke Paslon

Soal Desakan Penundaan Pilkada, Edi Indrizal: Sudah Cukup Banyak Anggaran Dikeluarkan

Paling penting, harap Amnasmen, bagaimana proses tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai standar protokol kesehatan.

"Saat ini seluruh kita sangat mewaspadai kondisi yang ada. Jangan sampai ada sikap yang berpotensi mendorong meluasnya penyebaran Covid-19," jelas Amnasmen.

Di sisi lain, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, semua daerah yang melaksanakan Pilkada di Sumbar sudah menetapkan pasangan calon hari ini, Rabu (23/9/2020).

Survei Sebut 52 Persen Masyarakat Khawatir Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar: Jangan Takut

KPU Izinkan Konser Musik Saat Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19, Mahfud: Ujungnya Pasti Dangdutan

"Saya pikir itu semua sudah terlaksana. Tidak ada yang gugur, kecuali satu pasang yang di Solok," kata Izwaryani.

Ia menjelaskan, satu bakal pasangan calon di Kabupaten Solok tidak memenuhi syarat tes kesehatan.

Secara aturan, kata dia, sebetulnya partai pengusul boleh mengganti dan batas akhir sampai penetapan calon.

"Sepertinya tidak ada penggantian, oleh karena itu, tidak memenuhi syarat, yang gagal jadi pasangannya, tidak memenuhi syarat satu orang, semuanya tidak bisa ditetapkan," sebut Izwaryani.

DPS Pilkada Sumbar Ditetapkan 3,6 Juta Orang, Pemilih Terbanyak di Padang, Agam dan Pessel

Haruskah Pilkada Ditunda? Mahfud MD: Sampai Kapan? Tidak Ada yang Tahu Kapan Corona Berakhir

Berikut daftar sementara pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan untuk pilkada serentak Desember mendatang:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved