Pilkada Sumbar 2020

Sah, Pilkada Bukittinggi Diikuti 3 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Daftarnya

KPU Kota Bukittinggi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada penyelenggaraan Pilkada Bukittinggi 2020.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Sah, Pilkada Bukittinggi Diikuti 3 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Daftarnya 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada penyelenggaraan Pilkada Bukittinggi 2020.

Ketiga pasangan calon yang ditetapkan itu adalah Irwandi-David Chalik yang diusung Nasdem, PKB, dan PAN.

Lalu, Erman Safar-Marfendi yang diusung Gerindra, PKS, dan Golkar.

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Besok Undi Nomor Urut

Kemudian, Ramlan Nurmatias-Syahrizal Datuk Palang Gagah dari jalur perseorangan.

"Ya benar, sudah ditetapkan, tiga pasangan calon. Ketiganya sudah memenuhi persyaratan, baik pencalonan maupun calon," kata Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, Rabu (23/9/2020).

Tahapan selanjutnya, yakni penyerahan SK penetapan paslon ke seluruh LO atau tim penghubung paslon termasuk Bawaslu.

Keesokan harinya akan dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut paslon wali kota dan wakil wali kota Bukitinggi.

Soal Desakan Penundaan Pilkada, Edi Indrizal: Sudah Cukup Banyak Anggaran Dikeluarkan

Heldo Aura mengatakan ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pasangan calon yang baru saja ditetapkan.

Ia mengatakan, besok Kamis (24/9/2020) akan dilakukan pengundian nomor urut.

Pada 26 September 2020 sudah bisa melaksanakan kampanye dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Dalam pelaksanaan kampanye rapat umum, lanjut Heldo Aura, itu tetap harus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Kota Bukittinggi.

Survei Sebut 52 Persen Masyarakat Khawatir Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar: Jangan Takut

Kalau tatap muka, seluruh peserta yang didatangi harus wajib pakai masker. Misalnya pertemuan terbatas, maksimal boleh dihadiri 50 orang.

Seluruh peserta wajib pakai masker dan ruangan harus disterilkan satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, ketiga pasangan calon, kata Heldo Aura, harus membuka rekening khusus dana kampanye.

Karena sehari sebelum tahapan kampanye, ketiga pasangan calon sudah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU.

"Kita sedang melaksanakan Bimtek laporan awal dana kampanye, sudah disegerakan seluruh paslon membuka dana rekening untuk kampanye dan dilaporkan ke KPU," jelas Heldo Aura. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved