Pilkada Sumbar 2020

KPU Izinkan Konser Musik Saat Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19, Mahfud: Ujungnya Pasti Dangdutan

KPU Izinkan Konser Musik Saat Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Mahfud: Itu Pasti Ujungnya Dangdutan, Pasti Berbahaya

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/rizkadesriyusfita
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (17/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum, KPU, memperbolehkan kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus Corona.

Terkait izin penyelenggaraan konser musik bagi peserta Pilkada, hal itu sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang Pilkada.

Sejumlah pihak menyoroti soal dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 tersebut, tak terkecuali Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ya nanti itu akan dibicarakan dalam dua hari ke depan ini," kata Mahfud saat konferensi pers dengan awak media di Padang, Rabu (16/9/2020) malam.

Menurut Mahfud, hal itu tentu melanggar aturan covid-19, tapi tidak melanggar aturan lain tentang Pilkada, bentuk-bentuk kampanye.

Tapi karena ini dalam situasi covid-19, tambah dia, hal itu akan diatur kembali.

"Tentang misalnya, kalau di situ rapat umum masih boleh, pertunjukan musik masih boleh, konser itu ujungnya pasti dangdutan..."

Ada Staf yang Positif Corona, Tahapan Pilkada KPU Berlanjut Sesuai Protokol Kesehatan

Pemko Padang Terima Bantuan Alat Kesehatan, Mahyeldi: Tenaga Medis Lapangan Makin Terlindungi

"Nanti akan kita atur bagaimana sebaiknya, saya tidak bisa jawab sekarang, nanti kita atur," jelas Mahfud.

Mahfud menyebut, aturan mengenai protokol kesehatan akan dibuat di tingkat nasional.

Sementara, yang bisa diaplikasikan baru Sumbar yang punya Perda, jelas dengan sanksi kurungannya.

Menurut Mahfud, membuat sanksi kurungan di Perda itu boleh di dalam undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2011.

Dikatakan Mahfud, ada perda lain di NTB yang mengatur tentang protokol kesehatan, tapi itu tidak ada sanksi pidananya.

Dinilai sulit penerapan yustisinya, sementara Sumbar dianggap bisa implementatif.

Tenaga Medis Ikut Terpapar Covid-19 di Padang, Kadinkes Sebut Ada Pasien yang Tidak Jujur

Update Corona Dunia Per Kamis 17 September 2020, Covid-19 Jangkiti 30 Juta Orang Lebih

"Nanti akan kita pelajari bagaimana itu bisa berlaku di daerah lain dengan cepat, tanpa bertele-tele, karena 23 September sudah penetapan calon, 26 sudah mulai kampanye, harus segera ada aturan aturan yang seperti di Sumbar itu," harap Mahfud. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved