Mahfud MD ke Sumbar
Haruskah Pilkada Ditunda? Mahfud MD: Sampai Kapan? Tidak Ada yang Tahu Kapan Corona Berakhir
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD tak menampik munculnya pendapat soal pelaksanaan Pilkada 2020 agar ditunda
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD tak menampik munculnya pendapat soal pelaksanaan Pilkada 2020 agar kembali ditunda.
Hal tersebut karena kian tingginya angka penyebaran Covid-19.
Mahfud MD menilai, opsi untuk menunda Pilkada 2020 hingga pandemi Covid-19 berakhir pun sulit diwujudkan.
• Ribut Soal Semoga Sumbar Jadi Pendukung Negara Pancasila, Mahfud MD: Saya Kira Tidak Produktif
Karena, menurutnya, hingga kini belum ada yang dapat memastikan ujung pandemi Virus Corona tersebut.
"Kalau mau ditunda sampai kapan? Sampai selesai Corona?" tanya Mahfud.
Ia meyakini, tak ada prediksi mengenai Covid-19 yang meyakinkan.
"Tidak ada yang tahu Corona kapan berakhir," ungkap Mahfud.
• Pertama di Sumbar, Menko Mahfud MD Luncurkan Program Konsultasi Publik, Muat Sejumlah Isu Strategis
Mahfud meminta semua pihak untuk mengikuti proses yang selama ini telah berjalan dan diputuskan oleh pemerintah.
"Sebab itu, kita memutuskan, kita hidup seperti biasa, tapi sadar Corona itu ada. Maka kita pakai protokol kesehatan," jelasnya.
Ia menambahkan, Pilkada diputuskan tetap ada.
Sudah disiapkan protokol kesehatan, bahkan kata dia, negara diminta uang Rp 5,1 triliun, disetujui Rp 4,4 triliun, khusus Pilkada agar menerapkan protokol kesehatan.
• Mahfud MD Sebut Pemerintah Transparan Soal Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber: Dibawa Ke Pengadilan
Jumlah TPS dikurangi, jam hadir diatur, sehingga tidak terjadi penumpukan.
"Petugas pakai APD, ada dokter yang menjaga. Kampanye yang dikhawatirkan akan terjadi kerumunan, minta provinsi terapkan hukum pidana bisa."
"Barang siapa yang melawan petugas, diancam pidana," tegas Mahfud.
Perda itu, tambah Mahfud, baru ada di dua provinsi di Indonesia, satu Sumbar dan satu lagi NTB.
"Mungkin Perda Sumbar sudah sampai di Kemendagri. Ada bagiannya nanti setelah disahkan. Kita sudah menyiapkan itu, teknis biaya dan sebagainya," jelad Mahfud. (*)