Temuan Bawaslu Sumbar Soal Coklit KPU, Pemilih Pemula Tak Terdaftar Hingga Kasus Joki Coklit
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Di Tanah Datar, juga ditemukan PPDP kekurangan alat kerja seperti Stiker.
Selanjutnya, pada pelaksanaan coklit juga ditemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).
• Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP
• Jelang Pilkada 2020 di Tengah Merebaknya Virus Corona, Ini Rekomendasi Bawaslu terhadap KPU Sumbar
Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
""Ditemukan sebanyak 1.297 Pemilih dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," jelas Surya Elfitrimen.
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Jajaran Pengawas kepada Jajaran KPU, dan KPU menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan ulang.
Kondisi itu ditemukan di Sawahlunto, Sijunjung, Padang, Dharmasraya, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Kota Solok, Padang Panjang, Pariaman, Pasaman, Agam, Payakumbuh, dan Tanah Datar.
• Permohonan Sengketa Fakhrizal-Genius Umar Ditolak, Bawaslu: Bisa Ajukan Gugatan ke PTTUN
• Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen, Akankah Tercapai?
Pada pelaksanaan proses coklit, juga terdapat Pemilih yang belum berusia 17 Tahun, namun sudah menikah, tetapi tidak terdaftar di Model A-KWK KPU.
Yakni di Solok Selatan, Sijunjung, Kabupaten Solok, Pasaman, dan Lima Puluh Kota.
"Ditemukan 24 pemilih, jajaran Bawaslu menyampaikan saran perbaikan dan ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan memasukan ke dalam Daftar pemilih Baru," imbuh Surya Elfitrimen.
Selain itu, juga terdapat pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu 2019, namun tidak masuk dalam model A.KWK.
• Soal Penetapan Jadi Tersangka, KPU Sumbar Sebut Tak Gugurkan Pencalonan Indra Catri
• Tak Capai Titik Temu, Musyawarah Sengketa Tertutup KPU Sumbar dan Fakhrizal-Genius Berlanjut
Ada 86 pemilih di 50 Kota, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Padang Panjang, Pariaman, Sawahlunto, Dharmasraya, Pesisir Selatan dan Tanah Datar.
Tindaklanjutnya, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan dan ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan memasukan ke dalam daftar pemilih.
Selanjutnya, terdapat pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) namun berbeda TPS di Agam, Dharmasraya, Kabupaten Solok, Bukittinggi, Pariaman, Payakumbuh, dan Sawahlunto.
Juga di Kota Solok, Lima Puluh Kota, Padang, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, dan Tanah datar.
Terakhir, terdapat sistem perjokian dalam proses pencocokan dan penelitian.
• Soal Penetapan Jadi Tersangka, KPU Sumbar Sebut Tak Gugurkan Pencalonan Indra Catri
• Tak Capai Titik Temu, Musyawarah Sengketa Tertutup KPU Sumbar dan Fakhrizal-Genius Berlanjut