Temuan Bawaslu Sumbar Soal Coklit KPU, Pemilih Pemula Tak Terdaftar Hingga Kasus Joki Coklit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kantor Bawaslu Sumbar di Jalan Pramuka, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai 15 Juli lalu.

Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen menuturkan, pengawasan dan pencermatan telah dilakukan mulai tingkat desa hingga kabupaten.

Permohonan Sengketa Fakhrizal-Genius Umar Ditolak, Bawaslu: Bisa Ajukan Gugatan ke PTTUN

Pilkada 2020, Bawaslu Sumbar Laporkan 20 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Sumbar Gelar Sidang Sengketa, Tim Fakhrizal-Genius Umar Hadirkan 10 Saksi

"Itu sudah diekspos secara nasional, sudah ada angkanya setiap provinsi," kata Surya Elfitrimen saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Hasilnya, terdapat pemilih pemula yang tidak masuk dalam daftar pemilih model A.KWK KPU di Agam, Dharmasraya, Padang Pariaman, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Mentawai, dan Bukittinggi.

Lalu, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Kota Solok, Lima Puluh Kota, Padang, Padang Panjang, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, dan Tanah Datar.

Kembali Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Hukum Fakhrizal-Genius Lengkapi Berkas Permohonan Sengketa

Soal Rencana Genius Umar Laporkan KPU Sumbar, Bawaslu Sebut Syarat Formil & Materil Belum Lengkap

Datangi Bawaslu Sumbar, Kuasa Hukum Genius Umar Bahas soal Pelanggaran yang Dilakukan KPU

"Ditemukan 8.277 Pemilih Pemula tak terdaftar di daftar pemilih," kata Surya Elftrimen.

Dia mengatakan, terhadap temuan tersebut, Bawaslu Sumbar telah meminta KPU untuk menganalisis dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU, sebut dia, menerima saran perbaikan dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tim Fakhrizal-Genius Umar Tak Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan ke KPU, Pilih Lapor ke Bawaslu

Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi soal Rekapitulasi Verifikasi Faktual

"Dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota, menyampaikan karena terdapat dua kali penurunan data dari Kemendagri, sehingga tidak semua data tersinkronkan dan akan dibersihkan dalam proses Coklit," terang Surya Elfitrimen.

Selain itu, terdapat pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP dan terdapat juga pemilih pemula yang sudah terdaftar masih terpisah data dengan satu KK, sehingga masih terdapat pemilih pemula yang belum dicoklit.

Hal itu ditemukan di Kabupaten Solok Selatan, terhadap saran perbaikan yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh Jajaran KPU, dan dimasukan ke dalam daftar pemilih.

Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP

Jelang Pilkada 2020 di Tengah Merebaknya Virus Corona, Ini Rekomendasi Bawaslu terhadap KPU Sumbar

Bawaslu dalam pelaksanaan coklit juga masih menemukan petugas dan warga kurang mematuhi protokol kesehatan yakni di Kabupaten Tanah Datar.

Hal itu sudah disampaikan secara lisan oleh Jajaran Pengawas dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved