Jelang Pilkada 2020 di Tengah Merebaknya Virus Corona, Ini Rekomendasi Bawaslu terhadap KPU Sumbar

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumbar merekomendasikan beberapa hal terkait pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di tengah merebaknya virus Corona atau

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Elfitrimen 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumbar merekomendasikan beberapa hal terkait pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek Direkomendasikan ke KASN

"Bawaslu Sumbar mengikuti apa yang telah dilakukan Bawaslu RI. Bawaslu Sumbar juga telah mengirim surat ke KPU terkait itu," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen, Rabu (17/3/2020).

Pihaknya meminta KPU untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara Pemilu dan masyarakat.

POPULER SUMBAR: Ketua KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu | PPII Masyumi Akan Kukuhkan Pengurus

Ketua KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu, Maradis: Pasal Apa yang Dilanggar?

"Hal itu terkait dengan kegiatan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan yang akan dilakukan oleh KPU dengan bertatap muka langsung dengan orang-orang yang menyatakan dukungannya kepada bakal calon perseorangan," jelas Surya Elfitrimen.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPU memetakan daerah mana saja yang terdampak.

Rekomendasi selanjutnya adalah agar KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi Covid-19 terkini.

Bawaslu Sumbar Tunggu Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek, Surya: Kami Hubungi tidak Bisa

Sekjend DPD RI Reydonnyzar Moenek Tak Penuhi Panggilan Bawaslu soal Dugaan Tak Netral

Lalu Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.

"Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan parpol dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah," kata Surya Elfitrimen.

TRIBUNWIKI: Bawaslu Sumbar Butuh 537 Tenaga Pengawas di 179 Kecamatan, Lihat Persyaratannya

Bawaslu Award 2019, Bawaslu Sumbar Terbaik Pertama Kategori Tata Kelola SDM se Indonesia

Surya Elfitrimen juga menyebut wabah Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional, tentu juga akan mempengaruhi kerja penyelenggaraan KPU di lapangan termasuk pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu.

Kendati demikian, dia mengklaim pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan.

Pilkada 2020, Baru Delapan Daerah yang Tanda Tangan NPHD dengan Bawaslu

"Akan tetapi kalau prosesnya dilakukan dalam situasi seperti ini, kita khawatir terjadi hal-hal yang tidak sesuai prosedur nanti dengan alasan Covid-19," tutur Surya Elfitrimen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved