Berita Sumbar Hari Ini
Bawaslu Sumbar Tunggu Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek, Surya: Kami Hubungi tidak Bisa
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Surya Efitrimen mengemukakan pihaknya sudah menunggu Sekjen DPD RI Rey
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Surya Efitrimen mengemukakan pihaknya sudah menunggu Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek Jumat (21/2/2020) hingga pukul 13.33 WIB menyusul pemanggilan kedua dari Bawaslu.
Surya Efitrimen mengatakan Reydonnyzar Moenek dipanggil dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak 2020 di Sumbar.
"Bawaslu telah menjadwalkan ulang hari ini (Jumat 21/2/2020) untuk klarifikasi pukul 10.00 WIB. Dia tidak datang, yang bersangkutan tidak bisa kami konfirmasi. Kami hubungi tidak bisa dihubungi, dan sampai saat ini belum datang," ungkap Surya Elfitrimen di Kota Padang, Jumat siang.
Surya Elfitrimen mengatakan, apabila tidak datang maka pihaknya akan segera melakukan rapat pleno.
Namun hingga saat ini Bawaslu masih menunggu, jika yang bersangkutan datang pada sore, tetap diterima untuk dimintai klarifikasi.
"Jika tidak datang, kami akan melakukan pleno dan melakukan pengkajian berdasarkan bukti dan fakta yang ada," terang Surya Elfitrimen.
Menurut Surya Elfitrimen, rapat pleno tersebut akan menentukan dihentikan atau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KASN.
Dia menyebutkan, batas waktu penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya tiga hari semenjak laporan terdaftar.
"Kalau masih membutuhkan keterangan tambahan, bisa ditambah dua hari," tutur Surya Elfitrimen.
Sampai sejauh ini lanjutnya sudah dua kali mangkir terhadap pemanggilan oleh Bawaslu Sumbar.
Pihaknya juga belumlah menerima adanya konfirmasi terkait kedatangan yang bersangkutan.
Hingga berita ini tayang, Jumat sore upaya konfirmasi kepada Reydonnyzar Moenek masih dilakukan guna mengetahui alasan belumlah hadir memenuhi pemanggilan oleh Bawaslu Sumbar tersebut.(*)