Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek Direkomendasikan ke KASN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar telah melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar telah melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak 2020 di Sumbar yang dilakukan Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek.
"Kami sudah melakukan kajian dan rapat pleno, kemudian ditindaklanjuti dengan merekomendasikan yang bersangkutan ke pihak yang berwenang," jelas Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen saat dihubungi TribunPadang.com, Minggu (23/2/2020).
• POPULER SUMBAR: Ketua KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu | PPII Masyumi Akan Kukuhkan Pengurus
• Ketua KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu, Maradis: Pasal Apa yang Dilanggar?
Dia mengatakan, pihaknya memutuskan untuk meneruskan hasil temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan ketentuan diumumkan dan dapat disampaikan ke yang bersangkutan.
"Tugas Bawaslu sudah selesai. Kami telah memeriksa berkas temuan dan Bawaslu merekomendasikan yang bersangkutan ke KASN," tutur Surya Elfitrimen.
Ia menyebutkan, pihaknya tidak berhak memberikan sanksi kepada ASN yang terjun ke politik.
• Bawaslu Sumbar Tunggu Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek, Surya: Kami Hubungi tidak Bisa
• Sekjend DPD RI Reydonnyzar Moenek Tak Penuhi Panggilan Bawaslu soal Dugaan Tak Netral
Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak, namun hanya sebatas memberikan rekomendasi.
Nanti yang memberikan tindakan tergantung instansi masing-masing.
"Yang memutuskan adalah KASN," tegas Surya Elfitrimen.
Ia mengimbau seluruh ASN untuk tetap mengedepankan netralitas pada semua tahapan Pilkada Serentak 2020.
• Bawaslu Panggil Sekjend DPD RI Reydonnyzar Moenek Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• SUMBAR - Heboh Andre Rosiade Gerebek PSK| Bawaslu Sumbar akan Rilis Indeks Kerawanan
Hal tersebut dalam mewujudkan Pilkada demokratis sesuai perundang-undangan.
Kata dia, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menyebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. (*)