Sekjend DPD RI Reydonnyzar Moenek Tak Penuhi Panggilan Bawaslu soal Dugaan Tak Netral

Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (20/2/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) Surya Elfitrimen 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekjend DPD RI Reydonnyzar Moenek tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (20/2/2020).

Reydonnyzar Moenek dipanggil dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak 2020 di Sumbar.

Bawaslu Panggil Sekjend DPD RI Reydonnyzar Moenek Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

SUMBAR - Heboh Andre Rosiade Gerebek PSK| Bawaslu Sumbar akan Rilis Indeks Kerawanan

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen mengatakan, panggilan Bawaslu Sumbar yang dilayangkan kepada Reydonnyzar Moenek itu untuk mengklarifikasi.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir hari ini. Kami menerima surat yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan," ungkap Surya Elfitrimen kepada TribunPadang.com.

Bawaslu Sumbar akan Rilis Indeks Kerawanan Pilkada Serentak April Mendatang

TRIBUNWIKI: Bawaslu Sumbar Butuh 537 Tenaga Pengawas di 179 Kecamatan, Lihat Persyaratannya

Ia menambahkan, Reydonnyzar Moenek juga telah meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dirinya.

''Mereka meminta jadwal ulang besok, Jumat pukul 10.00 WIB. Bawaslu sudah membuat surat undangan klarifikasi untuk besok," tambah Surya Elftrimen.

Panggilan tersebut merupakan panggilan terakhir dari Bawaslu Sumbar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang Reydonnyzar Moenek lakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020.

Bawaslu Award 2019, Bawaslu Sumbar Terbaik Pertama Kategori Tata Kelola SDM se Indonesia

Pilkada 2020, Baru Delapan Daerah yang Tanda Tangan NPHD dengan Bawaslu

"Undangan pertama tidak hadir, Bawaslu menyampaikan undangan kedua. Kalau undangan kedua, juga tidak hadir, Bawaslu menyimpulkan berdasarkan fakta dan bukti yang ada," tegas Surya Elfitrimen.

Saat ini, kata Surya Elfitrimen, klarifikasi itu sedang berjalan dengan sejumlah pihak.

"Itu bagian dari pengumpulan bukti dan fakta," terang Surya Elfitrimen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved