Pilkada Serentak 2020
Ketua KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu, Maradis: Pasal Apa yang Dilanggar?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, Maradis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (20/2/2020).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Ketua KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu, Ditimpali Terlapor: Pasal Apa yang Dilanggar?
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, Maradis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (20/2/2020).
Maradis diduga melanggar kode etik saat melakukan seleksi wawancara kepada calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dia diduga dalam seleksi wawancara tidak menjalankan PKPU Nomor 3 tahun 2015 tentang kerja KPU, KPU provinsi/KIP aceh dan KPU Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Sejauh ini tahapan seleksi wawancara tersebut dilaksanakan pada 8 sampai 10 Februari 2020.
Pengumuman hasil tes wawancara dilakukan pada 15-21 Februari bersamaan dengan masa tanggapan dari masyarakat.
Saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (21/2/2020) Maradis membenarkan telah menerima laporan dari Bawaslu.
"Pemberitahuan dari Bawaslu sudah, hanya menunggu panggilan. Tidak ada masalah, tentu sebagai penyelenggara, bagi yang merasa tidak puas, dilaporkan itu biasa," jelas Maradis.
Namun, Maradis mengklaim sudah menjalankan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 salah satu materi seleksi wawancara ialah ada rekam jejak calon anggota PPK.
Pasal 29 ayat 2 dalam PKPU itu menerangkan, materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi, huruf (A) rekam jejak calon anggota PPK.
Huruf (B) pengetahuan tentang pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan perseorangan, bakal calon perseorangan, teknis pemungutan suara, dan rekapitulasi, penghitingan perolehan suara.
"Kami lihat rekam jejaknya, profesi dan kinerja dia sebelumnya. Namun, pelapor itu tidak mau diungkit, alasannya itu tidak ada hubungan dengan Pemilu," ungkap Maradis.
Dia menjelaskan, ketika pihaknya mendalami proses rekam jejak dan itu sesuai aturan, sebetulnya tidak ada persoalan.