Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu, Maradis: Pasal Apa yang Dilanggar?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, Maradis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (20/2/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, Maradis 

Namun, ketika dia (calon PPK) tersebut merasa tidak puas itu adalah haknya.

"Nanti akan diuji dalam proses. Jika dianggap melanggar kode etik, pasal apa yang dilanggar? Tentu itu perlu dilihat," terang Maradis.

Maradis kembali mengatakan, dalam PKPU, seleksi wawancara diperbolehkan mendalami rekam jejak calon PPK.

"Lantas, apa yang dilanggar? Itu sudah sesuai prosedur PKPU dan pedoman teknis tentang seleksi," tegas Maradis.

Maradis mengatakan, dirinya yakin, konsisten, dan komitmen melaksanakan seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved